IndonesiaBuzz: Boyolali, 9 Mei 2026 – Kepolisian Resor Boyolali berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan proyek Koperasi Desa Merah Putih dengan nilai kerugian mencapai Rp1,2 miliar. Lima tersangka yang diduga tergabung dalam sindikat penipuan proyek berhasil diamankan kurang dari dua bulan setelah laporan korban diterima polisi.
Kapolres Boyolali Indra Maulana Saputra mengatakan laporan korban langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh jajaran Satreskrim hingga berujung pada penangkapan para pelaku di wilayah DKI Jakarta.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras dan kerja cepat dari Satreskrim Polres Boyolali, dari laporan tersebut segera kita tindak lanjuti dan saat ini sudah kita amankan lima orang pelaku,” ujar Kapolres saat rilis kasus di Mapolres Boyolali, Selasa (19/5/26).
Kelima tersangka masing-masing berinisial WW, APP, JA, RAJ, dan HW alias Prabu. Mereka ditangkap setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran lintas wilayah.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga menipu seorang warga Kabupaten Boyolali berinisial S dengan modus menawarkan proyek pengadaan untuk 44 titik Koperasi Desa Merah Putih.
Kasus bermula pada Maret 2026 ketika korban dijanjikan bisa mendapatkan proyek strategis tersebut. Pertemuan awal antara korban dan para pelaku berlangsung di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, sebelum komunikasi berlanjut hingga para pelaku mendatangi rumah korban di Boyolali.
Dalam pertemuan itu, para tersangka diduga meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai “uang pelicin” agar proyek pengadaan koperasi dapat berjalan dan dimenangkan oleh korban.
“Dari beberapa transaksi yang dilakukan, sejumlah Rp1,2 miliar yang diserahkan oleh korban tersebut kepada para pelaku,” jelas Kapolres.
Polisi menyebut kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya, mulai dari membangun komunikasi, meyakinkan korban, hingga mengatur alur transaksi keuangan.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain di luar wilayah Boyolali. Polisi juga menelusuri apakah sindikat tersebut telah menjalankan modus serupa di daerah lain dengan memanfaatkan program-program strategis pemerintah sebagai alat penipuan.
Fenomena penipuan berkedok proyek pemerintah sendiri belakangan menjadi perhatian aparat penegak hukum. Program-program nasional dengan nilai anggaran besar kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk meyakinkan calon korban melalui janji proyek, akses pejabat, maupun klaim koneksi politik.
Dalam kasus ini, proyek Koperasi Desa Merah Putih yang tengah menjadi agenda strategis nasional diduga digunakan sebagai alat untuk membangun kepercayaan korban.
Saat ini kelima tersangka telah ditahan di Polres Boyolali guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tingginya antusiasme masyarakat terhadap proyek-proyek pemerintah harus diimbangi kewaspadaan terhadap praktik penipuan berkedok investasi maupun pengadaan proyek. Transparansi mekanisme proyek dan verifikasi informasi dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban sindikat serupa. (Bagas Andriana /Koresponden Boyolali).







