IndonesiaBuzz: Serang, 8 Februari 2026 – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan pemerintah telah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), termasuk pengaturannya dalam kinerja jurnalistik. Saat ini, draf Perpres tersebut masih dalam tahap penelaahan dan harmonisasi di Kementerian Hukum (Kemenkum).
“Nah dengan AI ini kita juga sudah memiliki circular letter terkait kecerdasan artifisial. Kita sudah membuat Perpres yang terkait dengan AI, saat ini sedang di Kemenkum untuk segera ditandatangani dalam harmonisasi,” ujar Meutya Hafid saat menghadiri Konvensi Nasional Media Massa dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Aston Hotel, Serang, Banten, Minggu (8/2/26).
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, Perpres mengenai AI tersebut akan menjadi payung regulasi yang mengatur penggunaan teknologi kecerdasan buatan, termasuk dalam praktik jurnalistik. Menurutnya, aturan turunan yang lebih spesifik dimungkinkan apabila dibutuhkan.
“Dan kemudian dari situ kita bisa turunkan lagi, kalau memang perlu ada yang lebih spesifik mengenai AI dalam jurnalistik,” tegas Meutya.
Seiring dengan itu, Meutya menyambut positif penyelenggaraan diskusi bertajuk “Pers, AI, dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik” yang digelar dalam rangkaian HPN 2026. Ia menilai forum tersebut penting sebagai ruang dialog untuk merespons disrupsi digital akibat perkembangan teknologi AI.
“Untuk membuat aturan tersebut, makanya ada konvensi ini. Salah satunya nanti dari diskusi yang berlangsung ini, hasilnya akan kita serap sebagai masukan bagi pemerintah untuk regulasi lanjutan yang terkait dengan AI di bidang jurnalistik,” ujarnya.
Meutya menegaskan, pemerintah berkomitmen menyusun regulasi yang tidak hanya adaptif terhadap kemajuan teknologi, tetapi juga tetap menjamin kepentingan publik, etika pers, serta keberlanjutan ekosistem media nasional di era transformasi digital. @yudi







