Friday, August 28, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Importasi di Lingkungan Bea Cukai

by Yudi
February 6, 2026
Reading Time: 2 mins read
KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Importasi di Lingkungan Bea Cukai

KPK saat menunjukan barang bukti yang disita dalam OTT di Ditjen Bea Cukai, pada Kamis (5/2/26). (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Jakarta, 6 Februari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/26).

Keenam tersangka tersebut yakni Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; dan Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC. Selain itu, KPK juga menetapkan John Field, pemilik PT Blueray, Andri, tim dokumen importasi PT Blueray; serta Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.

Asep menjelaskan, KPK melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, satu tersangka atas nama John Field diketahui melarikan diri saat OTT berlangsung.

BeritaTerkait

Pemkab Madiun Promosikan Beras Porang dan Potensi Investasi di AOE 2026

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka Tetap Sah

“Kami dari KPK mengimbau kepada JF atau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar segera menyerahkan diri,” kata Asep.

Dalam perkara ini, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 dan Pasal 21 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 606 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini guna mengungkap alur suap dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di sektor kepabeanan. @yudi

Tags: Direktorat Jenderal Bea dan CukaiDJBCEnam TersangkaKorupsi ImportasiKPKLingkungan Bea Cukaitetapkan
Share220SendScan

Trending

Pemkab Madiun Promosikan Beras Porang dan Potensi Investasi di AOE 2026
Ekonomi & Bisnis

Pemkab Madiun Promosikan Beras Porang dan Potensi Investasi di AOE 2026

5 hours ago
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka Tetap Sah
News

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka Tetap Sah

6 hours ago
Buka Muktamar NU, Prabowo Tekankan Pentingnya Keadilan dan Kemakmuran
News

Buka Muktamar NU, Prabowo Tekankan Pentingnya Keadilan dan Kemakmuran

10 hours ago
Demo Mahasiswa di Depan Gedung DPR Memanas, Pagar Dirusak dan Ban Dibakar
News

Demo Mahasiswa di Depan Gedung DPR Memanas, Pagar Dirusak dan Ban Dibakar

12 hours ago
Sukur Priyanto Hadapi Gugatan Ijazah S1, Tegaskan Dokumennya Sah
News

Sukur Priyanto Hadapi Gugatan Ijazah S1, Tegaskan Dokumennya Sah

12 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Pemkab Madiun Promosikan Beras Porang dan Potensi Investasi di AOE 2026

Pemkab Madiun Promosikan Beras Porang dan Potensi Investasi di AOE 2026

August 27, 2026
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka Tetap Sah

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka Tetap Sah

August 27, 2026

TERPOPULER

Perebutan Ketua Demokrat Jatim Mengerucut, Ngawi Tegaskan Dukungan untuk Emil Dardak

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Lingsir Wengi: Ketika Tembang Jawa Dipasung Mitos dan Didegradasi Ketakutan

Grebeg Pakujoyo 2025 Sukoharjo Meriah, Ribuan Warga Serbu Tiga Gunungan

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In