IndonesiaBuzz: Jakarta, 4 Februari 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
Ketua Baznas RI KH Noor Achmad mengatakan, selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp50 ribu per jiwa, serta fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari,” ujar Noor Achmad di Jakarta, Rabu (4/2/26).
Noor menegaskan, besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan nilai yang dibayarkan melalui Baznas. Ketentuan ini diharapkan menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah selama Ramadan 2026.
“Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah ini sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Meski demikian, Baznas membuka ruang penyesuaian bagi daerah yang memiliki perbedaan harga beras yang signifikan. Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang tetap sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Noor juga mengingatkan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Adapun penyaluran zakat fitrah kepada para mustahik harus dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.
Dengan penetapan ini, Baznas berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.
“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” kata Noor.
Seiring berlakunya keputusan tersebut, Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. @yudi







