Wednesday, September 30, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H sebesar Rp50 Ribu per Jiwa

by Yudi
February 4, 2026
Reading Time: 2 mins read
Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H sebesar Rp50 Ribu per Jiwa

Ketua Baznas KH. Noor Achmad mengatakan, Baznas menetapkan zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa pada Ramadan 2026.Rabu (4/2/26) siang. (foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 4 Februari 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

Ketua Baznas RI KH Noor Achmad mengatakan, selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp50 ribu per jiwa, serta fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari,” ujar Noor Achmad di Jakarta, Rabu (4/2/26).

Noor menegaskan, besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan nilai yang dibayarkan melalui Baznas. Ketentuan ini diharapkan menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah selama Ramadan 2026.

BeritaTerkait

Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Madiun Percepat Tanam Padi Serempak

KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejari Ponorogo Tangani Masalah Hukum

“Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah ini sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Meski demikian, Baznas membuka ruang penyesuaian bagi daerah yang memiliki perbedaan harga beras yang signifikan. Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang tetap sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Noor juga mengingatkan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Adapun penyaluran zakat fitrah kepada para mustahik harus dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.

Dengan penetapan ini, Baznas berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.

“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” kata Noor.

Seiring berlakunya keputusan tersebut, Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. @yudi

Tags: Badan Amil Zakat NasionalBaznazRamadan 1447 HRp50 Ributetapkanzakat fitrah
Share220SendScan

Trending

Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Madiun Percepat Tanam Padi Serempak
News

Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Madiun Percepat Tanam Padi Serempak

10 minutes ago
KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejari Ponorogo Tangani Masalah Hukum
News

KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejari Ponorogo Tangani Masalah Hukum

2 hours ago
Tiga Anggota DPRD Jatim Diamankan dalam Penggerebekan Dugaan Pesta Narkoba di Hotel Surabaya
News

Tiga Anggota DPRD Jatim Diamankan dalam Penggerebekan Dugaan Pesta Narkoba di Hotel Surabaya

5 hours ago
48 Petahana Diperkirakan Kembali Bertarung dalam Pilkades Serentak Wonogiri 2026
News

Jadwal Pencoblosan Pilkades Wonogiri Berubah, Kini Ditetapkan 25 November 2026

6 hours ago
Komisi XIII DPR dan Kemenimipas Sepakat Bongkar Klaster Mewah di Lapas Cibinong
News

Komisi XIII DPR dan Kemenimipas Sepakat Bongkar Klaster Mewah di Lapas Cibinong

7 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Madiun Percepat Tanam Padi Serempak

Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Madiun Percepat Tanam Padi Serempak

September 30, 2026
KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejari Ponorogo Tangani Masalah Hukum

KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejari Ponorogo Tangani Masalah Hukum

September 30, 2026

TERPOPULER

KPK Sita Sawah 1.938 Meter Persegi di Ngawi, Pasang Papan Penyitaan

Diskusi Publik KY, PB XIV Ungkap Sejarah Peradilan Kraton

DPRD Ngawi Turun Lapangan di Tiga Pilar Cup 2026, Tekankan Dukungan untuk Persinga

350 Prajurit Yon Armed 12 Kostrad Pulang dari Pamtas RI-RDTL

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In