IndonesiaBuzz: Jakarta, 23 Januari 2026 – Kementerian Sosial (Kemensos) merehabilitasi 78 Warga Negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dieksploitasi dalam praktik penipuan siber (cyber scam) di Myanmar. Langkah rehabilitasi dilakukan setelah para korban dipulangkan ke Tanah Air melalui proses deportasi lintas negara.
Puluhan WNI tersebut terdiri atas 23 perempuan dan 55 laki laki. Mereka dideportasi dari Myanmar melalui Thailand atas koordinasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (22/1/26), pukul 05.30 WIB.
Setibanya di Indonesia, para korban terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dan screening awal oleh Interpol, Bareskrim Polri, serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Setelah proses tersebut, Kemensos menjemput para korban untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sosial di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus, Jakarta Timur.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, selama masa rehabilitasi para korban mendapatkan layanan dasar, termasuk pemenuhan kebutuhan makanan, perlengkapan kebersihan diri, serta tempat tinggal yang layak.
“Selama masa rehabilitasi, korban diberikan layanan dasar berupa pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, perlengkapan kebersihan diri, dan tempat tinggal yang layak,” ujar pria yang akrab disapa Gus Ipul itu.
Ia menjelaskan, rehabilitasi sosial diawali dengan proses asesmen oleh pekerja sosial untuk memetakan kondisi psikososial, fisik, dan mental masing masing korban. Hasil asesmen tersebut menjadi dasar penentuan layanan lanjutan yang dibutuhkan.
Dalam rangka pemulihan dan pemberdayaan, Kemensos juga membuka akses bagi para korban untuk mengikuti program pelatihan keterampilan sesuai minat dan bakat di sentra-sentra Kemensos yang tersebar di berbagai daerah. Selain itu, para korban diberikan edukasi mengenai pentingnya bekerja ke luar negeri melalui prosedur yang legal, aman, dan sesuai ketentuan perundang undangan.
Kemensos mengimbau agar para korban tidak kembali bekerja ke luar negeri tanpa keterampilan yang memadai dan tanpa mengikuti mekanisme resmi. Upaya ini dinilai penting untuk mencegah mereka kembali terjebak dalam jaringan perdagangan orang.
Selain layanan psikososial dan pemberdayaan, para korban juga menjalani pemeriksaan kesehatan bekerja sama dengan Puskesmas Kelurahan Bambu Apus. Ke depan, Kemensos akan melakukan asesmen lanjutan, termasuk terhadap keluarga korban, guna memastikan layanan yang diberikan tepat sasaran sesuai kebutuhan masing masing.
Kemensos mengapresiasi sinergi lintas kementerian dan lembaga, khususnya Kemlu, Polri, dan KP2MI, dalam proses repatriasi dan penanganan korban TPPO. Pemerintah juga mengimbau para korban yang sebelumnya terlibat dalam praktik penipuan siber agar tidak mengulangi perbuatan serupa di Indonesia.
Imbauan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memutus mata rantai kejahatan siber sekaligus melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang merugikan. @yudi







