Monday, September 28, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Pria 66 Tahun di Wonogiri Ditangkap Polisi Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak

by Yudi
November 14, 2025
Reading Time: 2 mins read
Pria 66 Tahun di Wonogiri Ditangkap Polisi Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri, saat memeriksa S(66) tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Rabu (12/11/25) Siang. (foto: Humas Polres Wonogiri)

IndonesiaBuzz: Wonogiri, 14 November 2025 – Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri menetapkan seorang pria berinisial S (66), warga Kecamatan Slogohimo, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah keluarga korban melapor ke Polsek Slogohimo pada Rabu (12/11/25).

Korban adalah anak perempuan berusia 8 tahun berinisial SA, yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Kasus ini diungkap Unit Reskrim Polres Wonogiri pada Jumat (14/11/25) setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan awal keluarga.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mewakili Kapolres AKBP Wahyu Sulistyo, menjelaskan bahwa dugaan kasus kekerasan seksual itu terendus setelah ibu korban menemukan uang Rp9.500 di dalam tas anaknya. Saat ditanya, korban mengaku bahwa uang tersebut diberikan oleh pelaku.

“Setelah dibujuk secara halus, korban mengungkap adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh terduga pelaku. Berdasarkan keterangan awal, perbuatan itu dilakukan di rumah korban dan diduga terjadi lebih dari satu kali,” ujar AKP Anom, Jumat (14/11/25)

BeritaTerkait

Dana Deposito Rp156 Juta Tak Kunjung Cair, Dua Nasabah Laporkan BMT MBS

Usai Kantornya Digeledah, Ketua Bawaslu Kota Madiun Tegaskan Siap Kooperatif dengan Kejaksaan

Hasil penyelidikan mengindikasikan bahwa tindakan tersebut berlangsung sejak Mei 2025 hingga 10 November 2025. Polisi lalu menetapkan S (66) sebagai tersangka dan melakukan penahanan demi kepentingan penyidikan.

“Tersangka telah kami amankan. Polres Wonogiri berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara profesional dengan mengedepankan perlindungan maksimal terhadap korban,” tegasnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 dan Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak, serta segera melapor apabila mengetahui adanya indikasi kekerasan atau tindakan yang membahayakan keselamatan anak di lingkungan sekitar. (@Yudi S/Koresponden Wonogiri)

Tags: anak di bawah umurkasus dugaan kekerasan seksualpenangkapanPolres WonogiriPolsek Slogohimopria berinisial S (66)Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri
Share220SendScan

Trending

BI Waspadai Tekanan Rupiah akibat Penguatan Dolar AS dan Pergeseran Arus Modal
Ekonomi & Bisnis

BI Waspadai Tekanan Rupiah akibat Penguatan Dolar AS dan Pergeseran Arus Modal

52 minutes ago
Ditjen Pas Periksa 55 Orang Usai Ombudsman Temukan Klaster Merah di Lapas Cibinong
News

Ditjen Pas Periksa 55 Orang Usai Ombudsman Temukan Klaster Mewah di Lapas Cibinong

1 hour ago
Ruang Musik SMPN 1 Jogorogo Ngawi Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
Peristiwa

Ruang Musik SMPN 1 Jogorogo Ngawi Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

2 hours ago
Auto Draft
News

Family Gathering Warnai HUT ke-81 KAI Daop 7 Madiun

2 hours ago
Bupati Madiun Ajak Jamaah Teladani Akhlak Rasulullah
News

Bupati Madiun Ajak Jamaah Teladani Akhlak Rasulullah

2 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

BI Waspadai Tekanan Rupiah akibat Penguatan Dolar AS dan Pergeseran Arus Modal

BI Waspadai Tekanan Rupiah akibat Penguatan Dolar AS dan Pergeseran Arus Modal

September 28, 2026
Ditjen Pas Periksa 55 Orang Usai Ombudsman Temukan Klaster Merah di Lapas Cibinong

Ditjen Pas Periksa 55 Orang Usai Ombudsman Temukan Klaster Mewah di Lapas Cibinong

September 28, 2026

TERPOPULER

KPK Sita Sawah 1.938 Meter Persegi di Ngawi, Pasang Papan Penyitaan

Diskusi Publik KY, PB XIV Ungkap Sejarah Peradilan Kraton

DPRD Ngawi Turun Lapangan di Tiga Pilar Cup 2026, Tekankan Dukungan untuk Persinga

Bawa Sajam dan Diduga Aniaya Ibu, Pria di Ngawi Dievakuasi Satpol PP

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In