IndonesiaBuzz: Wonogiri, 14 November 2025 – Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri menetapkan seorang pria berinisial S (66), warga Kecamatan Slogohimo, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah keluarga korban melapor ke Polsek Slogohimo pada Rabu (12/11/25).
Korban adalah anak perempuan berusia 8 tahun berinisial SA, yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Kasus ini diungkap Unit Reskrim Polres Wonogiri pada Jumat (14/11/25) setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan awal keluarga.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mewakili Kapolres AKBP Wahyu Sulistyo, menjelaskan bahwa dugaan kasus kekerasan seksual itu terendus setelah ibu korban menemukan uang Rp9.500 di dalam tas anaknya. Saat ditanya, korban mengaku bahwa uang tersebut diberikan oleh pelaku.
“Setelah dibujuk secara halus, korban mengungkap adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh terduga pelaku. Berdasarkan keterangan awal, perbuatan itu dilakukan di rumah korban dan diduga terjadi lebih dari satu kali,” ujar AKP Anom, Jumat (14/11/25)
Hasil penyelidikan mengindikasikan bahwa tindakan tersebut berlangsung sejak Mei 2025 hingga 10 November 2025. Polisi lalu menetapkan S (66) sebagai tersangka dan melakukan penahanan demi kepentingan penyidikan.
“Tersangka telah kami amankan. Polres Wonogiri berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara profesional dengan mengedepankan perlindungan maksimal terhadap korban,” tegasnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 dan Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak, serta segera melapor apabila mengetahui adanya indikasi kekerasan atau tindakan yang membahayakan keselamatan anak di lingkungan sekitar. (@Yudi S/Koresponden Wonogiri)







