IndonesiaBuzz: Jakarta, 7 Oktober 2025 – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menduga korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,3 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari perhitungan nilai 64,41 juta dollar AS dan Rp 323,19 miliar, yang jika dikonversi dengan kurs saat ini mencapai lebih dari Rp 1,35 triliun.
“Total kerugian uang negara sekarang Rp 1,3 triliun. Pak Direktur Penindakan sudah menghitung dengan kurs sekitar Rp 16.600 per dollar AS,” ujar Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Empat Tersangka, Termasuk Eks Dirut PLN dan Pengusaha Halim Kalla
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Fahmi Mochtar; Presiden Direktur PT Bakti Resa Nusa Halim Kalla, yang juga adik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla; serta dua pihak swasta berinisial RR dan HYL.
Cahyono mengungkapkan adanya dugaan permufakatan antara para tersangka untuk mengatur proses perencanaan dan pelaksanaan proyek PLTU 1 Kalbar. Proyek yang digagas sejak 2008 itu diketahui mangkrak selama satu dekade, hingga akhirnya dinyatakan “total loss” oleh BPK.
“Sejak awal perencanaan sudah terjadi korespondensi yang menunjukkan adanya pengaturan untuk memenangkan pelaksanaan pekerjaan. Akibatnya, sejak 2008 hingga 2018, proyek ini tidak berjalan dan mangkrak,” ujarnya.
Kasus Lama, Penanganan Diambil Alih Bareskrim
Kasus dugaan korupsi ini awalnya ditangani Polda Kalimantan Barat sejak April 2021. Namun, pada Mei 2024, penanganan dialihkan ke Kortas Tipidkor Polri untuk memperkuat proses penyelidikan. Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara pada 3 Oktober 2025.
“Tersangka FM (Fahmi Mochtar) saat itu menjabat Direktur PLN. Dari pihak swasta ada HK (Halim Kalla), RR, dan HYL,” kata Cahyono.
Keempatnya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Meski demikian, hingga kini penyidik belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Polri menyatakan masih melengkapi alat bukti sebelum melangkah ke tahap berikutnya. (red)





