IndonesiaBuzz: Bojonegoro, 2 Oktober 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan dua jamaah salat Subuh di Musala Al Manar, Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Rabu (1/10/25). Sidang bernomor perkara 117/Pid.B/2025/PN Bjn itu menghadirkan terdakwa Sujito bin Slamet (67) secara langsung.
Dipimpin Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti bersama hakim anggota Hario Purwo Hantoro dan Achmad Fachrurrozi, persidangan beragenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain terdakwa, sejumlah saksi kunci juga dihadirkan, termasuk Arik Wijayanti (60), istri almarhum Abdul Aziz (62) yang selamat dari aksi pembantaian tersebut, keluarga almarhum Cipto Rahayu (61), serta takmir musala dan warga setempat.
JPU Adieka Raharditiyanto menjelaskan, persidangan kali ini juga memeriksa surat keterangan hasil visum korban.
“Majelis hakim menggali kronologi peristiwa, motif, hingga kondisi batin terdakwa. Fakta persidangan membuktikan adanya niat yang sudah dipersiapkan, bukan spontanitas,” ujarnya.
Dari jalannya sidang, terungkap adanya kontradiksi dalam keterangan terdakwa. Sujito mengaku tidak berniat membunuh dan hanya ingin memberi pelajaran. Namun, ia juga mengakui telah menyiapkan sebilah parang sebelum menyerang korban saat salat Subuh. Motif yang mengemuka adalah dendam pribadi, mulai dari persoalan bantuan cucu hingga sengketa tanah yang kini dijadikan jalan.
Adieka menambahkan, sikap terdakwa yang keras kepala serta keterangan berbelit belit sempat membuat persidangan berjalan alot.
“Kami juga menghadirkan barang bukti berupa parang yang digunakan untuk menghabisi korban. Agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan, yang saat ini masih kami sempurnakan agar berkeadilan,” tegasnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Sunaryo Abu Naim, enggan memberikan banyak komentar.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim,” singkatnya.
Atas perbuatannya, Sujito diancam pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, bahkan maksimal hukuman mati. (M.Tohir /Koresponden Bojonegoro)





