IndonesiaBuzz: Wonosobo, 11 September 2025 – Kepolisian Resor Wonosobo berhasil mengungkap praktik peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat. Dua pria berinisial S (47), warga Garung, Wonosobo, dan BW (50), warga Cilacap, ditangkap setelah kedapatan mengedarkan sekaligus memproduksi uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.
Kasus ini berawal dari laporan seorang pedagang Pasar Induk Kertek, Tuminah (52), pada Kamis (4/7/25) pagi. Saat itu, S membeli minyak goreng dengan uang pecahan Rp50.000 yang diduga palsu. Menolak mengganti dengan uang asli, S justru berupaya melarikan diri, namun berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Kertek.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga ke Cilacap. Dari hasil penelusuran, BW ditangkap sebagai pembuat uang palsu tersebut. Di lokasi, aparat menyita peralatan cetak, printer, lem, serta ratusan lembar uang palsu setengah jadi.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka meliputi 31 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, sepeda motor, helm, hingga ratusan lembar rupiah palsu dalam proses produksi.
Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas peredaran uang palsu.
“Peredaran uang palsu merugikan masyarakat dan berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi. Kami mengapresiasi laporan warga yang membantu mengungkap kasus ini. Kami imbau masyarakat lebih teliti saat menerima uang, terutama di pasar atau keramaian,” kata Kapolres, Selasa (9/9/2025).
Bank Indonesia Perwakilan Jawa Tengah turut mengecek barang bukti yang diamankan. Hasil pemeriksaan memastikan seluruh barang bukti adalah uang palsu. Plh Kepala Perwakilan BI Jateng, Nita Rachmenia, menyampaikan apresiasi kepada Polres Wonosobo.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk mengenali keaslian rupiah dengan prinsip 3D: dilihat, diraba, dan diterawang. Bila menemukan kejanggalan, segera laporkan,” ujar Nita.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Wonosobo dan dijerat Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) serta Pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.(Hermawan Putra/Koresponden Wonosobo)



