Friday, October 30, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Guru Besar UNS: DPRD Harus Ikut Pangkas Anggaran dan Perjalanan Dinas

by Eko Sigit
September 3, 2025
Reading Time: 2 mins read
Guru Besar UNS: DPRD Harus Ikut Pangkas Anggaran dan Perjalanan Dinas

Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara UNS Solo, Sunny Ummul Firdaus. (Istimewa/Humas UNS)

IndonesiaBuzz: Solo, 3 September 2025 – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof. Sunny Ummul Firdaus, menyerukan agar semangat efisiensi anggaran juga diterapkan di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Hal itu disampaikan Sunny menanggapi kebijakan pemerintah pusat yang akan mengevaluasi tunjangan DPR RI sekaligus memberlakukan moratorium kunjungan luar negeri bagi anggota dewan.

“Menurut saya, sebaiknya DPRD juga merespons dengan kebijakan yang menunjukkan penghematan secara proporsional. Karena anggaran DPRD kabupaten/kota dan provinsi memang berbeda dengan DPR RI,” kata Sunny saat diwawancarai di Solo, Rabu (3/9/25).

Sunny menekankan perlunya DPRD mengoptimalkan fungsi pengawasan dan legislasi sekaligus meningkatkan keberpihakan pada rakyat. Kepekaan terhadap situasi krisis, menurutnya, tidak cukup sebatas pernyataan, tetapi perlu diwujudkan dalam tindakan nyata.

BeritaTerkait

Mahasiswa Trisakti Gelar Aksi di Patung Kuda, Suarakan Tiga Tuntutan Rakyat

Silmy Karim Didakwa Terima Rp 1,2 Miliar dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Senilai Rp 168,9 Miliar

“Misalnya dengan mengutamakan pelayanan publik, menekan biaya perjalanan dinas yang tidak mendesak, serta menjaga tutur kata agar tidak merendahkan rakyat. Integritas dan karakter anggota DPRD sangat penting, jangan hanya bekerja sebatas formalitas,” tegasnya.

Ia juga menilai anggaran perjalanan dinas sebaiknya diprioritaskan ulang untuk kebutuhan yang lebih mendesak, seperti program penyelamatan ekonomi lokal. Kehadiran legislator di daerah dinilai lebih dibutuhkan untuk mengawasi jalannya kebijakan eksekutif daripada terlalu sering berada di luar daerah.

“DPRD adalah representasi rakyat, sehingga setiap keputusan sebaiknya mencerminkan empati dan solidaritas terhadap kondisi masyarakat, apalagi di tengah krisis ekonomi dan sosial politik,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto bersama pimpinan partai politik di parlemen bersepakat mencabut besaran tunjangan anggota DPR RI dan menerapkan moratorium kunjungan luar negeri. Kesepakatan tersebut diumumkan di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/25), sebagai respons atas aspirasi publik terkait gelombang demonstrasi di berbagai daerah.(red-)

Tags: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).Evaluasifungsi pengawasan dan legislasiGuru Besar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solopangkas anggaranPresiden Prabowo SubiantoProf. Sunny Ummul Firdaustunjangan anggota DPR RI
Share221SendScan

Trending

Mahasiswa Trisakti Gelar Aksi di Patung Kuda, Suarakan Tiga Tuntutan Rakyat
News

Mahasiswa Trisakti Gelar Aksi di Patung Kuda, Suarakan Tiga Tuntutan Rakyat

5 hours ago
Silmy Karim Didakwa Terima Rp 1,2 Miliar dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Senilai Rp 168,9 Miliar
News

Silmy Karim Didakwa Terima Rp 1,2 Miliar dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Senilai Rp 168,9 Miliar

5 hours ago
Polres Madiun Kota Gelar Apel Satgas Polisi Jogo Sekolah, Perkuat Pencegahan Kenakalan Remaja
News

Polres Madiun Kota Gelar Apel Satgas Polisi Jogo Sekolah, Perkuat Pencegahan Kenakalan Remaja

5 hours ago
Auto Draft
Ekonomi & Bisnis

Indosat Raup Pendapatan Rp45,8 Triliun, Bisnis AI Melaju

7 hours ago
Polres Wonogiri dan Warga Gotong Royong Bersihkan Longsor, Akses Jalan Bulukerto Kembali Normal
Uncategorized

Polres Wonogiri dan Warga Gotong Royong Bersihkan Longsor, Akses Jalan Bulukerto Kembali Normal

9 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Mahasiswa Trisakti Gelar Aksi di Patung Kuda, Suarakan Tiga Tuntutan Rakyat

Mahasiswa Trisakti Gelar Aksi di Patung Kuda, Suarakan Tiga Tuntutan Rakyat

October 29, 2026
Silmy Karim Didakwa Terima Rp 1,2 Miliar dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Senilai Rp 168,9 Miliar

Silmy Karim Didakwa Terima Rp 1,2 Miliar dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Senilai Rp 168,9 Miliar

October 29, 2026

TERPOPULER

Peringati Hari Santri Nasional, Ratusan Santri di Bayat Klaten Gelar Kirab dan Ziarah Makam Ulama Pejuang

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Woodball Ngawi Sabet Empat Medali di Kejurprov Kediri, Matangkan Persiapan POPDA XV Jatim 2026

Ekspor Gas Indonesia Dipangkas, Singapura Buka Opsi Energi Nuklir untuk Perkuat Ketahanan Energi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In