Friday, August 21, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Peristiwa

Terungkap! Pria 60 Tahun di Boyolali Diduga Siksa Anak dengan Rantai dan Antena

by Eko Sigit
July 14, 2025
Reading Time: 2 mins read
Terungkap! Pria 60 Tahun di Boyolali Diduga Siksa Anak dengan Rantai dan Antena

Konferensi pers di Command Center Polres Boyolali, Senin sore (14/7/25) pukul 15.00 WIB. (foto dok. Humas Polres Boyolali)

IndonesiaBuzz: Boyolali, 14 Juli 2025 – Kasus kekerasan terhadap anak yang mengguncang warga Kecamatan Andong, Boyolali, akhirnya terungkap. Seorang pria berinisial SP (60), warga Desa Mojo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Boyolali usai diduga melakukan kekerasan fisik terhadap sejumlah anak yang dititipkan kepadanya. SP kini telah diamankan pihak kepolisian.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Command Center Polres Boyolali, Senin sore (14/7) pukul 15.00 WIB. Kegiatan dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Joko Purwadi, didampingi Kapolsek Andong AKP Anthon Indarto dan Plt. Kasi Humas IPTU Winarsih. Hadir pula perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Boyolali, Kepala Desa Mojo, dan salah satu orang tua korban.

Menurut AKP Joko, penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan intensif dan pengumpulan alat bukti yang kuat. “Beberapa anak ditemukan dalam kondisi memprihatinkan, bahkan ada yang dirantai di luar rumah. Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang kami sita, SP resmi kami tetapkan sebagai pelaku utama,” ungkapnya.

Barang bukti yang disita antara lain dua rantai besi, tiga kunci gembok, serta satu batang antena besi sepanjang 70 cm yang diduga digunakan untuk menyiksa para korban. SP dijerat dengan dua pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni:

BeritaTerkait

DLH Madiun Buka Suara soal Penolakan TPST Punjul, Klaim Tak Ada Penumpukan Sampah

KA Daop 7 Terlambat 155 Menit akibat Truk Mogok di Perlintasan

  • Pasal 77B jo Pasal 76B UU No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta.
  • Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C, dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda hingga Rp72 juta.

Kasus ini mencuat setelah warga curiga terhadap aktivitas mencurigakan di rumah SP. Saat dilakukan pengecekan oleh perangkat desa bersama warga, dua anak ditemukan dalam kondisi terikat rantai di bagian teras rumah. Dalam pembelaannya, SP berdalih tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk “pengajaran”.

Namun, Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap anak tidak dapat dibenarkan. “SP dikenal sebagai tokoh agama dan sering dipercaya untuk mengasuh anak-anak. Tapi apapun alasannya, merantai anak adalah bentuk kekerasan yang melanggar hukum,” ujarnya tegas.

Tags: Command Center Polres BoyolaliDinas Sosial Kabupaten BoyolaliKapolres Boyolali AKBP Rosyid HartantoKapolsek Andong AKP Anthon IndartoKasat Reskrim AKP Joko PurwadiKasus kekerasan terhadap anak
Share220SendScan

Trending

DLH Madiun Buka Suara soal Penolakan TPST Punjul, Klaim Tak Ada Penumpukan Sampah
News

DLH Madiun Buka Suara soal Penolakan TPST Punjul, Klaim Tak Ada Penumpukan Sampah

7 hours ago
Pinjam Motor Alasan untuk Transportasi, Pria di Wonogiri Malah Gadaikan Honda Vario Rp6,5 Juta
News

Pinjam Motor Alasan untuk Transportasi, Pria di Wonogiri Malah Gadaikan Honda Vario Rp6,5 Juta

10 hours ago
Auto Draft
Hukum & Kriminal

Dana Deposito Rp156 Juta Tak Kunjung Cair, Dua Nasabah Laporkan BMT MBS

11 hours ago
Auto Draft
Hukum & Kriminal

Usai Kantornya Digeledah, Ketua Bawaslu Kota Madiun Tegaskan Siap Kooperatif dengan Kejaksaan

11 hours ago
78 Atlet dari Enam Negara Ramaikan PWC Pre-Series Panglima TNI Cup Wonogiri 2026
News

78 Atlet dari Enam Negara Ramaikan PWC Pre-Series Panglima TNI Cup Wonogiri 2026

14 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

DLH Madiun Buka Suara soal Penolakan TPST Punjul, Klaim Tak Ada Penumpukan Sampah

DLH Madiun Buka Suara soal Penolakan TPST Punjul, Klaim Tak Ada Penumpukan Sampah

August 21, 2026
Pinjam Motor Alasan untuk Transportasi, Pria di Wonogiri Malah Gadaikan Honda Vario Rp6,5 Juta

Pinjam Motor Alasan untuk Transportasi, Pria di Wonogiri Malah Gadaikan Honda Vario Rp6,5 Juta

August 20, 2026

TERPOPULER

120 ASN Ngawi Dimutasi dan Dipromosikan, Pemkab Terapkan Manajemen Talenta

TWC 3×3 Madiun 2026 Sukses Digelar, Ini Para Juaranya

Lomba Agustusan di DPRD Ngawi, Ketua Dewan Tekankan Makna Gotong Royong dan Pemberdayaan

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In