IndonesiaBuzz: Boyolali, 14 Juli 2025 – Kasus kekerasan terhadap anak yang mengguncang warga Kecamatan Andong, Boyolali, akhirnya terungkap. Seorang pria berinisial SP (60), warga Desa Mojo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Boyolali usai diduga melakukan kekerasan fisik terhadap sejumlah anak yang dititipkan kepadanya. SP kini telah diamankan pihak kepolisian.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Command Center Polres Boyolali, Senin sore (14/7) pukul 15.00 WIB. Kegiatan dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Joko Purwadi, didampingi Kapolsek Andong AKP Anthon Indarto dan Plt. Kasi Humas IPTU Winarsih. Hadir pula perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Boyolali, Kepala Desa Mojo, dan salah satu orang tua korban.
Menurut AKP Joko, penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan intensif dan pengumpulan alat bukti yang kuat. “Beberapa anak ditemukan dalam kondisi memprihatinkan, bahkan ada yang dirantai di luar rumah. Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang kami sita, SP resmi kami tetapkan sebagai pelaku utama,” ungkapnya.
Barang bukti yang disita antara lain dua rantai besi, tiga kunci gembok, serta satu batang antena besi sepanjang 70 cm yang diduga digunakan untuk menyiksa para korban. SP dijerat dengan dua pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni:
- Pasal 77B jo Pasal 76B UU No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta.
- Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C, dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda hingga Rp72 juta.
Kasus ini mencuat setelah warga curiga terhadap aktivitas mencurigakan di rumah SP. Saat dilakukan pengecekan oleh perangkat desa bersama warga, dua anak ditemukan dalam kondisi terikat rantai di bagian teras rumah. Dalam pembelaannya, SP berdalih tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk “pengajaran”.
Namun, Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap anak tidak dapat dibenarkan. “SP dikenal sebagai tokoh agama dan sering dipercaya untuk mengasuh anak-anak. Tapi apapun alasannya, merantai anak adalah bentuk kekerasan yang melanggar hukum,” ujarnya tegas.







