Wednesday, June 17, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

PN Boyolali Vonis 14 Terdakwa Kasus Penganiayaan Bocah Wonosegoro

by Eko Sigit
July 3, 2025
Reading Time: 2 mins read
PN Boyolali Vonis 14 Terdakwa Kasus Penganiayaan Bocah Wonosegoro

Sidang putusan kasus penganiayaan anak Banyusri, Wonosegoro, Boyolali, dengan 14 tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Kamis (3/7/2025). (Foto Ist)

IndonesiaBuzz: Boyolali, 3 Juli 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menjatuhkan vonis kepada 14 terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang bocah di Kecamatan Wonosegoro, Boyolali. Dalam sidang yang berlangsung Kamis (3/1/2025) sore, majelis hakim memvonis para terdakwa dengan hukuman bervariasi mulai 4 bulan hingga 1 tahun 2 bulan penjara.

Humas PN Boyolali, M. Evans Firmansyah, menyampaikan, terdakwa Agus Bambang dan Suhandak masing-masing divonis 9 bulan penjara dipotong masa tahanan. Mundiri dan Malik Fajar dijatuhi hukuman 8 bulan, sedangkan Faris dan Riko juga mendapat vonis serupa. Tedi dijatuhi 7 bulan, sementara Wartono mendapat hukuman terberat yakni 1 tahun 2 bulan penjara.

Adapun enam terdakwa perempuan, yakni Siti Zulaikah, Omi Martini, Sri Wijayanti, Tri Wartiningsih, Tumiyatun, dan Rohayani masing-masing divonis 4 bulan penjara dipotong masa tahanan. Para terdakwa perempuan menjadi tahanan kota, sedangkan terdakwa pria menjalani tahanan di Rutan.

“Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan terhadap anak,” ujar Evans. Para terdakwa dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana sesuai putusan.

BeritaTerkait

Pramono Perkuat Kemitraan Jakarta-Singapura, Bidik Investasi dan Transformasi Menuju Kota Global

Sidokkes Polres Wonogiri Pastikan Makanan SPPG Aman Dikonsumsi, Seluruh Sampel Lolos Uji Keamanan Pangan

Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan berupa dampak pada korban yang tidak dapat bersekolah dan harus mengikuti ujian dari rumah. Sementara yang meringankan, para terdakwa menyesali perbuatannya dan telah berdamai dengan keluarga korban serta memberi bantuan biaya pengobatan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman hingga 1,5 tahun penjara untuk terdakwa Wartono. Atas putusan ini, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini berawal dari laporan penganiayaan pada 11 Desember 2024. Korban sebelumnya dituduh mencuri pakaian dalam milik warga Desa Banyusri. Peristiwa kekerasan terjadi di rumah salah satu terdakwa, setelah korban tidak mengakui perbuatannya saat dipanggil warga.

Tags: BoyolaliHumas PN BoyolaliJaksa Penuntut UmumM. Evans FirmansyahPengadilan Negeri (PN) Boyolalivonis
Share220SendScan

Trending

public

PinUp kazino mobil ilovasi: qulaylik va oson kirish imkoniyatlari

2 hours ago
public

PinUp kazino mobil ilovasi: qulaylik va oson kirish imkoniyatlari

2 hours ago
Pramono Perkuat Kemitraan Jakarta-Singapura, Bidik Investasi dan Transformasi Menuju Kota Global
News

Pramono Perkuat Kemitraan Jakarta-Singapura, Bidik Investasi dan Transformasi Menuju Kota Global

6 hours ago
Inggris Hadapi Kroasia pada Laga Pembuka Grup L Piala Dunia 2026, Ujian Awal The Three Lions
Sport

Inggris Hadapi Kroasia pada Laga Pembuka Grup L Piala Dunia 2026, Ujian Awal The Three Lions

6 hours ago
Sidokkes Polres Wonogiri Pastikan Makanan SPPG Aman Dikonsumsi, Seluruh Sampel Lolos Uji Keamanan Pangan
News

Sidokkes Polres Wonogiri Pastikan Makanan SPPG Aman Dikonsumsi, Seluruh Sampel Lolos Uji Keamanan Pangan

7 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

PinUp kazino mobil ilovasi: qulaylik va oson kirish imkoniyatlari

June 17, 2026

PinUp kazino mobil ilovasi: qulaylik va oson kirish imkoniyatlari

June 17, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

Ribuan Warga Ngawi Semarakkan Tradisi Puter Gelang Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah

Aliansi Ormas Madiun Raya Bersama Garda Prabowo Tegaskan Sikap di Tengah Dinamika Nasional

Persinga Takluk dari Persipani, Tetap Melaju ke Babak 16 Besar Liga 4 PSSI 2026

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In