IndonesiaBuzz: Boyolali, 3 Juli 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menjatuhkan vonis kepada 14 terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang bocah di Kecamatan Wonosegoro, Boyolali. Dalam sidang yang berlangsung Kamis (3/1/2025) sore, majelis hakim memvonis para terdakwa dengan hukuman bervariasi mulai 4 bulan hingga 1 tahun 2 bulan penjara.
Humas PN Boyolali, M. Evans Firmansyah, menyampaikan, terdakwa Agus Bambang dan Suhandak masing-masing divonis 9 bulan penjara dipotong masa tahanan. Mundiri dan Malik Fajar dijatuhi hukuman 8 bulan, sedangkan Faris dan Riko juga mendapat vonis serupa. Tedi dijatuhi 7 bulan, sementara Wartono mendapat hukuman terberat yakni 1 tahun 2 bulan penjara.
Adapun enam terdakwa perempuan, yakni Siti Zulaikah, Omi Martini, Sri Wijayanti, Tri Wartiningsih, Tumiyatun, dan Rohayani masing-masing divonis 4 bulan penjara dipotong masa tahanan. Para terdakwa perempuan menjadi tahanan kota, sedangkan terdakwa pria menjalani tahanan di Rutan.
“Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan terhadap anak,” ujar Evans. Para terdakwa dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana sesuai putusan.
Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan berupa dampak pada korban yang tidak dapat bersekolah dan harus mengikuti ujian dari rumah. Sementara yang meringankan, para terdakwa menyesali perbuatannya dan telah berdamai dengan keluarga korban serta memberi bantuan biaya pengobatan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman hingga 1,5 tahun penjara untuk terdakwa Wartono. Atas putusan ini, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Kasus ini berawal dari laporan penganiayaan pada 11 Desember 2024. Korban sebelumnya dituduh mencuri pakaian dalam milik warga Desa Banyusri. Peristiwa kekerasan terjadi di rumah salah satu terdakwa, setelah korban tidak mengakui perbuatannya saat dipanggil warga.







