Thursday, April 30, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

PN Boyolali Vonis 14 Terdakwa Kasus Penganiayaan Bocah Wonosegoro

by Eko Sigit
July 3, 2025
Reading Time: 2 mins read
PN Boyolali Vonis 14 Terdakwa Kasus Penganiayaan Bocah Wonosegoro

Sidang putusan kasus penganiayaan anak Banyusri, Wonosegoro, Boyolali, dengan 14 tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Kamis (3/7/2025). (Foto Ist)

IndonesiaBuzz: Boyolali, 3 Juli 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menjatuhkan vonis kepada 14 terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang bocah di Kecamatan Wonosegoro, Boyolali. Dalam sidang yang berlangsung Kamis (3/1/2025) sore, majelis hakim memvonis para terdakwa dengan hukuman bervariasi mulai 4 bulan hingga 1 tahun 2 bulan penjara.

Humas PN Boyolali, M. Evans Firmansyah, menyampaikan, terdakwa Agus Bambang dan Suhandak masing-masing divonis 9 bulan penjara dipotong masa tahanan. Mundiri dan Malik Fajar dijatuhi hukuman 8 bulan, sedangkan Faris dan Riko juga mendapat vonis serupa. Tedi dijatuhi 7 bulan, sementara Wartono mendapat hukuman terberat yakni 1 tahun 2 bulan penjara.

Adapun enam terdakwa perempuan, yakni Siti Zulaikah, Omi Martini, Sri Wijayanti, Tri Wartiningsih, Tumiyatun, dan Rohayani masing-masing divonis 4 bulan penjara dipotong masa tahanan. Para terdakwa perempuan menjadi tahanan kota, sedangkan terdakwa pria menjalani tahanan di Rutan.

“Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan terhadap anak,” ujar Evans. Para terdakwa dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana sesuai putusan.

BeritaTerkait

Prabowo Canangkan Revitalisasi 288 Ribu Sekolah, Fokus Perkuat Pendidikan dan Smart Class

Polres dan KPU Wonogiri Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Politik dan Data Pemilih

Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan berupa dampak pada korban yang tidak dapat bersekolah dan harus mengikuti ujian dari rumah. Sementara yang meringankan, para terdakwa menyesali perbuatannya dan telah berdamai dengan keluarga korban serta memberi bantuan biaya pengobatan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman hingga 1,5 tahun penjara untuk terdakwa Wartono. Atas putusan ini, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini berawal dari laporan penganiayaan pada 11 Desember 2024. Korban sebelumnya dituduh mencuri pakaian dalam milik warga Desa Banyusri. Peristiwa kekerasan terjadi di rumah salah satu terdakwa, setelah korban tidak mengakui perbuatannya saat dipanggil warga.

Tags: BoyolaliHumas PN BoyolaliJaksa Penuntut UmumM. Evans FirmansyahPengadilan Negeri (PN) Boyolalivonis
Share220SendScan

Trending

Prabowo Canangkan Revitalisasi 288 Ribu Sekolah, Fokus Perkuat Pendidikan dan Smart Class
News

Prabowo Canangkan Revitalisasi 288 Ribu Sekolah, Fokus Perkuat Pendidikan dan Smart Class

22 hours ago
Polres dan KPU Wonogiri Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Politik dan Data Pemilih
News

Polres dan KPU Wonogiri Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Politik dan Data Pemilih

22 hours ago
Kejati Lampung Tahan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp271 Miliar
News

Kejati Lampung Tahan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp271 Miliar

22 hours ago
294 Calon Haji Wonogiri Berpamitan, Bupati Ingatkan Waspada Cuaca Panas Ekstrem
News

294 Calon Haji Wonogiri Berpamitan, Bupati Ingatkan Waspada Cuaca Panas Ekstrem

23 hours ago
Diserbu Warga, Program 250 Porsi Makan Gratis Rutin Digelar di Pasar Pagotan
Halo Jatim

Diserbu Warga, Program 250 Porsi Makan Gratis Rutin Digelar di Pasar Pagotan

23 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Prabowo Canangkan Revitalisasi 288 Ribu Sekolah, Fokus Perkuat Pendidikan dan Smart Class

Prabowo Canangkan Revitalisasi 288 Ribu Sekolah, Fokus Perkuat Pendidikan dan Smart Class

April 29, 2026
Polres dan KPU Wonogiri Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Politik dan Data Pemilih

Polres dan KPU Wonogiri Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Politik dan Data Pemilih

April 29, 2026

TERPOPULER

Mediasi Tuntas, Kandang Ayam Petelur di Rejomulyo Tetap Beroperasi dengan Syarat Ketat

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Anggota DPR RI Tinjau Korban Puting Beliung di Ngawi, Salurkan Bantuan dan Soroti Mitigasi Bencana

Kecelakaan Maut di Jalur Purwantoro-Ponorogo, Pengendara Motor Luka Berat

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In