IndonesiaBuzz: Jakarta, 21 Juni 2025 – Wali Kota Jakarta Timur Munjirin meminta Camat Duren Sawit memeriksa Lurah Malaka Sari yang dilaporkan meminjam uang hingga tujuh belas juta rupiah dari tiga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum.
“Benar, PPSU meminjamkan uangnya tetapi sudah dipulangkan pada Rabu delapan belas Juni. Sudah dibayarkan semua utangnya ke PPSU,” kata Munjirin di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan penjelasan menyeluruh mengenai peristiwa tersebut. “Sekarang dalam proses permintaan keterangan dan saya sudah minta atasannya langsung Camat Duren Sawit untuk melakukan pemeriksaan,” ujar dia.
Informasi mengenai pinjaman dana ini sebelumnya beredar di media sosial. Sejumlah petugas PPSU menyebut lurah setempat meminjam uang pribadi mereka untuk kebutuhan sehari-hari hingga biaya pendidikan anak.
Munjirin menambahkan bahwa pihaknya akan tetap mengambil langkah pembinaan terhadap lurah bersangkutan. “Ada pembinaan pegawai oleh kita nanti. Kita tempatkan sesuai dengan yang tidak mengandung risiko,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Duren Sawit Kelik Sutanto mengatakan bahwa uang tersebut tidak diambil dari gaji para PPSU, melainkan diberikan dalam bentuk pinjaman pribadi. “Tidak memakai gaji PPSU tetapi meminjam seperti layaknya meminta bantuan kepada teman,” kata Kelik.
Ia mengaku telah memanggil kedua pihak yang terlibat pada Kamis sembilan belas Juni. “Langsung saya panggil lurahnya, saya mintai keterangan. Ternyata benar meminjam duit ke tiga orang PPSU dan statusnya saat dipanggil sudah dilunasi hari Rabu,” kata Kelik.
Dari pemeriksaan awal, diketahui total utang yang dimaksud mencapai sekitar tujuh belas juta rupiah. Menurut Kelik, pihaknya telah menyampaikan laporan tertulis ke Pemerintah Kota Jakarta Timur dan Inspektorat.
“Nanti kelanjutannya seperti apa, kita masih tunggu dari kedinasan,” ujar dia.
Kasus ini mendapat sorotan karena dinilai melibatkan relasi kekuasaan antara pejabat kelurahan dengan petugas lapangan. Meski utang telah dibayarkan, evaluasi dan sanksi administratif terhadap pejabat tersebut masih menunggu keputusan dari instansi terkait.







