IndonesiaBuzz: Jakarta, 12 Juni 2025 – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, melontarkan kritik tajam terhadap kesaksian ahli bahasa dari Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang, yang dihadirkan dalam sidang perkara dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto menilai keterangan Frans tidak independen dan sarat dengan arahan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (12/6), Hasto menyebut bahwa ilustrasi serta konteks yang disampaikan oleh ahli justru berasal dari penyidik, bukan dari hasil analisis objektif.
“Keterangan saksi ahli tadi nampak bahwa ilustrasi yang disampaikan, konteks yang disampaikan itu berasal dari penyidik,” ujar Hasto di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, terdapat indikasi bahwa penyidik tidak hanya berperan sebagai pemeriksa, namun juga mengambil peran sebagai pihak yang mengarahkan narasi kesaksian, sehingga menurutnya terdapat potensi konflik kepentingan yang mengaburkan fakta.
“Tujuan dan maksudnya menjadi jelas, yakni untuk kepentingan penyidik. Mereka merangkap banyak peran—pemeriksa, saksi, bahkan membangun interpretasi sendiri,” imbuhnya.
Salah satu hal yang disorot Hasto adalah analisis pesan singkat antara dirinya dengan eks kader PDIP, Saeful Bahri. Dalam pesan tersebut, disebutkan istilah “DP 200” yang merujuk pada uang Rp 200 juta dari total Rp 600 juta. Hasto menilai analisis terhadap pesan itu dilebih-lebihkan dan digiring oleh sudut pandang penyidik.
“Ketika analisis dilakukan terhadap kalimat ‘600 untuk DP 200 dulu’, tiba-tiba muncul tafsir bahwa 600 dikurangi 200 adalah untuk menyamarkan aliran dana. Padahal itu di luar teks yang sebenarnya,” kata Hasto, mengkritik logika analisis yang menurutnya dipengaruhi konstruksi penyidik.
Sebagai informasi, Hasto didakwa telah menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK dalam pengusutan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku. Dalam dakwaan, Hasto disebut memerintahkan Harun untuk menyembunyikan alat komunikasi dan menghindari kejaran KPK saat operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Lebih jauh, Hasto juga disebut terlibat dalam skema suap senilai Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, bersama sejumlah pihak lain termasuk Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah, dan Saeful Bahri. Uang itu diduga untuk memuluskan penetapan Harun sebagai anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Saat ini, Donny Tri telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis, sementara Harun Masiku masih menjadi buron KPK sejak 2020.






