Thursday, June 18, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jateng

Warga Borobudur Gelar Demonstrasi Tuntut Revisi Perpres 101/2024, Seperti Ini Isinya

by wara.e
February 5, 2025
Reading Time: 3 mins read
Warga Borobudur Gelar Demonstrasi Tuntut Revisi Perpres 101/2024, Seperti Ini Isinya

Aksi demonstrasi warga di kawasan Candi Borobudur yang tuntut revisi Perpres 101/2024. (Foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: 5 Februari 2025 – Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Borobudur Bangkit (FMBB) menggelar aksi demonstrasi di Jalan Pramudyawardhani, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Minggu (2/2/2025). Mereka menuntut revisi Peraturan Presiden (Perpres) 101/2024 yang dianggap mengarah pada monopoli pengelolaan Taman Wisata Candi Borobudur.

Tuntutan FMBB: Revisi Perpres dan Keterlibatan Masyarakat

Dalam aksinya, FMBB menyuarakan tujuh aspirasi utama yang disebut sebagai Sapta Dharma. Salah satu tuntutan utama mereka adalah revisi Perpres 101/2024 yang dinilai memberikan kewenangan tunggal dalam pengelolaan Candi Borobudur kepada pihak tertentu, tanpa melibatkan masyarakat lokal.

Jack Priyana, anggota FMBB, menilai aturan tersebut menciptakan sistem manajemen tunggal yang hanya menguntungkan sektor pariwisata dan ekonomi bagi kalangan elite tertentu. “Kami mengusulkan pengelolaan berbasis integrated management, di mana masyarakat Borobudur juga diberi ruang untuk berpartisipasi,” ujarnya.

BeritaTerkait

Karaton Surakarta Siap Gelar Kirab Pusaka 1 Suro 2026

Momen Langka! Kraton Surakarta Gelar Halalbihalal Terbuka Bersama Raja

Benturan Kepentingan dan Dampak Ekonomi

Ketua FMBB, Puguh Tri Warsono, menyoroti adanya benturan kepentingan antara Museum Cagar dan Budaya Unit Warisan Borobudur—sebelumnya dikenal sebagai Balai Konservasi Borobudur—dengan PT Taman Wisata Borobudur sebagai pengelola. “Ego sektoral lebih diutamakan dibanding kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Selain revisi Perpres, FMBB juga menyampaikan enam tuntutan lain, yakni:

  1. Mendorong kebangkitan ekonomi warga terdampak akibat penutupan pintu 1 dan 2 Candi Borobudur.
  2. Mengusulkan skema voucer belanja dengan tiket masuk Candi Borobudur untuk meningkatkan perekonomian Kampung Seni Borobudur.
  3. Menolak keberadaan restoran Prana Borobudur di zona 2 karena dinilai merugikan pedagang lokal.
  4. Menuntut hak lapak bagi Paguyuban Sentra Kerajinan dan Makanan Borobudur (SKMB) di Kampung Seni Borobudur.
  5. Menolak pembatasan jumlah pengunjung Candi Borobudur hanya 1.200 orang per hari dan mengusulkan kuota hingga 10.000 orang per hari.
  6. Meminta keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan Candi Borobudur.

Respons Pengelola: Perpres untuk Kepentingan Bersama

Menanggapi tuntutan tersebut, Penjabat Pengganti Sementara Corporate Secretary PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko, Destantiana Nurina, menegaskan bahwa Perpres 101/2024 telah dirancang untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat dengan melibatkan berbagai pihak. “Kami berkolaborasi dengan pemerintah desa, daerah, hingga provinsi dalam pengelolaan Borobudur,” katanya.

Sementara itu, arkeolog dari Museum Cagar dan Budaya Unit Warisan Borobudur, Hari Setyawan, menjelaskan bahwa pembatasan jumlah pengunjung bertujuan untuk menjaga kelestarian Candi Borobudur. “Langkah ini bukan untuk membatasi hak masyarakat, tetapi untuk mengurangi keausan batuan candi,” jelasnya.

Aksi demonstrasi ini menjadi bentuk perlawanan warga terhadap kebijakan yang mereka nilai kurang berpihak pada masyarakat lokal. Hingga kini, tuntutan revisi Perpres 101/2024 masih menjadi perdebatan antara warga dan pihak pengelola.

Tags: FMBBForum Masyarakat Borobudur BangkitJawa TengahMagelangPerpres 101/2024Warga Borobudur
Share224SendScan

Trending

KAI Daop 7 Madiun Perkuat Legalitas Aset Rp52,2 Miliar
Halo Jatim

KAI Daop 7 Madiun Perkuat Legalitas Aset Rp52,2 Miliar

3 hours ago
SDN 01 Kanigoro Lepas Siswa Kelas VI Menuju Jenjang Baru
Halo Jatim

SDN 01 Kanigoro Lepas Siswa Kelas VI Menuju Jenjang Baru

3 hours ago
KAI Daop 7 Madiun Buka Peluang Investasi Lewat Platform Digital
Halo Jatim

KAI Daop 7 Madiun Buka Peluang Investasi Lewat Platform Digital

3 hours ago
public

PinUp kazino mobil ilovasi: qulaylik va oson kirish imkoniyatlari

7 hours ago
public

PinUp kazino mobil ilovasi: qulaylik va oson kirish imkoniyatlari

7 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

KAI Daop 7 Madiun Perkuat Legalitas Aset Rp52,2 Miliar

KAI Daop 7 Madiun Perkuat Legalitas Aset Rp52,2 Miliar

June 17, 2026
SDN 01 Kanigoro Lepas Siswa Kelas VI Menuju Jenjang Baru

SDN 01 Kanigoro Lepas Siswa Kelas VI Menuju Jenjang Baru

June 17, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

Ribuan Warga Ngawi Semarakkan Tradisi Puter Gelang Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah

Aliansi Ormas Madiun Raya Bersama Garda Prabowo Tegaskan Sikap di Tengah Dinamika Nasional

Persinga Takluk dari Persipani, Tetap Melaju ke Babak 16 Besar Liga 4 PSSI 2026

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In