IndonesiaBuzz: Jakarta, 6 Januari 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Benar, saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulis, Senin (6/1).
Hasto hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 10.00 WIB. Namun, KPK belum memberikan keterangan detail mengenai materi pemeriksaan terhadap tersangka.
Selain Hasto, KPK juga memanggil dua saksi terkait kasus tersebut, yakni komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Pemanggilan ini merupakan jadwal ulang setelah keduanya absen dalam pemeriksaan sebelumnya.
Kedua saksi tersebut sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus suap yang menyeret nama buronan Harun Masiku. Pemeriksaan terhadap mereka diharapkan dapat menggali lebih dalam keterkaitan Hasto dengan kasus ini.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni dugaan suap terkait upaya memenangkan Harun Masiku dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada Pemilu 2019, serta dugaan perintangan penyidikan oleh KPK.
Dalam kasus suap PAW, Hasto diduga aktif mengupayakan agar Harun Masiku mendapatkan kursi di DPR melalui jalur tidak sah. Selain itu, Hasto juga dituduh melakukan perintangan penyidikan, termasuk memerintahkan penghancuran dan pembuangan sejumlah ponsel terkait kasus tersebut.
KPK terus berkomitmen menuntaskan kasus yang juga menyeret Harun Masiku, buronan yang hingga kini belum tertangkap, dengan memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui detail kasus tersebut.







