Sunday, October 18, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Tolak Gugatan, Kejari Madiun Mantapkan Langkah Tangani Korupsi PSU

by Nor Eko
January 3, 2025
Reading Time: 2 mins read
Tolak Gugatan, Kejari Madiun Mantapkan Langkah Tangani Korupsi PSU

Proses sidang Pra-Peradilan Kasus Korupsi PSU Puri Asri Lestari (Foto:Ist)

IndonesiaBuzz: Madiun, 3 Januari 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun berhasil memenangkan praperadilan atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di Perumahan Puri Asri Lestari. Putusan praperadilan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Dian Lismana Zamroni di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun pada Jumat (3/1/2025).

Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hans Sutrisno, Direktur PT Puri Larasati Propertindo, dan Tommy Iswahyudi, Manajer Operasional perusahaan yang sama, resmi ditolak oleh pengadilan. Kedua tersangka sebelumnya ditetapkan atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,4 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Madiun, Dede Sutisna, menegaskan bahwa keputusan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari dalam menegakkan hukum secara transparan dan adil.

“Putusan ini memperkuat posisi hukum Kejari Kota Madiun dalam menangani kasus korupsi PSU,” ujar Dede Sutisna.

BeritaTerkait

Polres Wonogiri Amankan Pria di Puhpelem, 10 Butir Riklona Disita

11 Operator Judi Online Ditangkap di Rumah Dinas Kompleks AD Cijantung

Dalam proses praperadilan, pemohon berupaya menggugat keabsahan penetapan tersangka dan penahanan mereka. Namun, hakim menolak seluruh permohonan tersebut karena tidak adanya dasar hukum yang kuat untuk membatalkan status tersangka maupun penahanan. Dengan demikian, penyidikan atas kasus ini akan terus berlanjut.

Kasus ini bermula dari pengajuan site plan pengembangan perumahan oleh PT Puri Larasati Propertindo di Jalan Pilang AMD, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Dalam proposal, pengembang mengajukan izin untuk membangun 38 unit rumah, tetapi Pemkot Madiun hanya mengizinkan pembangunan 35 unit sesuai Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK). Sisanya ditetapkan sebagai Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Namun, pengembang tetap menggunakan site plan untuk 38 unit rumah dan memperoleh persetujuan dari Kantor BPN Kota Madiun berupa penerbitan 38 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). Akibat manipulasi ini, negara dirugikan hingga Rp 2,4 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur.

Kejari Kota Madiun menyatakan akan melanjutkan proses hukum kasus ini dengan profesionalisme dan mengutamakan kepentingan masyarakat serta negara.

“Kami berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat Kota Madiun,” tegas Dede Sutisna.

Proses lanjutan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.

Tags: Kejari Kota MadiunKorupsi PSUKota MadiunMadiun
Share221SendScan

Trending

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Korupsi Dana BNPB
News

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Korupsi Dana BNPB

2 hours ago
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tiga Kali, Kolom Abu Tertinggi Capai 500 Meter
News

Gunung Anak Krakatau Erupsi Tiga Kali, Kolom Abu Tertinggi Capai 500 Meter

5 hours ago
PDIP Bakal Pecat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Usai Jadi Tersangka OTT KPK
News

PDIP Bakal Pecat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Usai Jadi Tersangka OTT KPK

5 hours ago
Ribuan Warga Padati Gebyar Spektamades 2026, Polres Wonogiri Kerahkan 100 Personel Pengamanan
News

Ribuan Warga Padati Gebyar Spektamades 2026, Polres Wonogiri Kerahkan 100 Personel Pengamanan

5 hours ago
Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Ungkap Pencurian Loker Kasir Warung Seafood Mawardi
News

Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Ungkap Pencurian Loker Kasir Warung Seafood Mawardi

5 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Korupsi Dana BNPB

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Korupsi Dana BNPB

October 18, 2026
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tiga Kali, Kolom Abu Tertinggi Capai 500 Meter

Gunung Anak Krakatau Erupsi Tiga Kali, Kolom Abu Tertinggi Capai 500 Meter

October 18, 2026

TERPOPULER

Gerindra Ngawi Pasang Target Menang Pilkada 2029, Bidik Kursi Bupati

Belum Setahun Menjabat, AKBP Prayoga Angga Dimutasi ke Bareskrim Polri

Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Ungkap Pencurian Loker Kasir Warung Seafood Mawardi

IBCA MMA Debut di POPDA XV Jatim 2026, Pertandingkan 30 Kelas di Ngawi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In