IndonesiaBuzz: Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan ambang batas pencalonan pada Pilkada Serentak 2024. Ketua KPU RI, Muhammad Afifuddin, menyatakan bahwa KPU akan segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan substansi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU RI, Afifuddin menjelaskan bahwa perubahan PKPU ini akan menyentuh ketentuan Pasal 11 dan pasal-pasal terkait lainnya, Jumat (23/8/2024).
“Terhadap perubahan PKPU Nomor 8/2024 secara substansi dalam menindaklanjuti Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, KPU akan mengubah ketentuan Pasal 11 dan pasal-pasal terkait,” ungkapnya.
Putusan MK yang baru-baru ini diumumkan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah yang sebelumnya didasarkan pada perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik dalam Pemilihan Legislatif DPRD sebelumnya. MK menyamakan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik dengan jalur independen. Hal ini menuntut perubahan regulasi, sehingga KPU harus menyesuaikan PKPU untuk memastikan pendaftaran pasangan calon sesuai dengan aturan baru tersebut.
Afifuddin menjelaskan bahwa ambang batas pencalonan akan mengacu pada jumlah penduduk yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024. Ambang batas ini berbeda-beda sesuai dengan jumlah penduduk di provinsi atau kabupaten/kota.
KPU menargetkan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis lainnya akan diterbitkan sebelum tahap pendaftaran pasangan calon dimulai pada 27 Agustus 2024.
“KPU RI mengupayakan agar perubahan PKPU 8/2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti Putusan MK tersebut, terbit sebelum pendaftaran pasangan calon, dengan tetap memperhatikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan,” pungkas Afifuddin.
Menanggapi putusan MK, DPR dan pemerintah segera mengadakan rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Namun, upaya pengesahan revisi tersebut tertunda karena rapat paripurna pada Kamis (22/8/2024) tidak memenuhi kuorum.
KPU RI siap melakukan penyesuaian aturan untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan keputusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi, dengan fokus pada penyesuaian ambang batas pencalonan berdasarkan jumlah penduduk di DPT Pemilu 2024.







