Sunday, June 14, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Buzz

KPU Tegaskan Komitmen Patuh Putusan MK Terkait Ambang Batas Pilkada 2024

by wara.e
August 23, 2024
Reading Time: 2 mins read
KPU Tegaskan Komitmen Patuh Putusan MK Terkait Ambang Batas Pilkada 2024

KPU RI tegas berkomitmen untuk patuh pada putusan MK terkait ambang batas pencalonan Pilkada serentak 2024. (Foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan ambang batas pencalonan pada Pilkada Serentak 2024. Ketua KPU RI, Muhammad Afifuddin, menyatakan bahwa KPU akan segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan substansi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU RI, Afifuddin menjelaskan bahwa perubahan PKPU ini akan menyentuh ketentuan Pasal 11 dan pasal-pasal terkait lainnya, Jumat (23/8/2024).

“Terhadap perubahan PKPU Nomor 8/2024 secara substansi dalam menindaklanjuti Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, KPU akan mengubah ketentuan Pasal 11 dan pasal-pasal terkait,” ungkapnya.

Putusan MK yang baru-baru ini diumumkan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah yang sebelumnya didasarkan pada perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik dalam Pemilihan Legislatif DPRD sebelumnya. MK menyamakan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik dengan jalur independen. Hal ini menuntut perubahan regulasi, sehingga KPU harus menyesuaikan PKPU untuk memastikan pendaftaran pasangan calon sesuai dengan aturan baru tersebut.

BeritaTerkait

Bupati Madiun Dorong Disiplin Anggaran Desa Lewat Bimtek Optimalisasi Keuangan

DPC PDI Perjuangan Magetan Peringati HUT Ke-53 dengan Tasyakuran dan Donor Darah

Afifuddin menjelaskan bahwa ambang batas pencalonan akan mengacu pada jumlah penduduk yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024. Ambang batas ini berbeda-beda sesuai dengan jumlah penduduk di provinsi atau kabupaten/kota.

KPU menargetkan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis lainnya akan diterbitkan sebelum tahap pendaftaran pasangan calon dimulai pada 27 Agustus 2024.

“KPU RI mengupayakan agar perubahan PKPU 8/2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti Putusan MK tersebut, terbit sebelum pendaftaran pasangan calon, dengan tetap memperhatikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan,” pungkas Afifuddin.

Menanggapi putusan MK, DPR dan pemerintah segera mengadakan rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Namun, upaya pengesahan revisi tersebut tertunda karena rapat paripurna pada Kamis (22/8/2024) tidak memenuhi kuorum.

KPU RI siap melakukan penyesuaian aturan untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan keputusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi, dengan fokus pada penyesuaian ambang batas pencalonan berdasarkan jumlah penduduk di DPT Pemilu 2024.

Tags: Ambang Batas Pencalonan Pilkada 2024KPUMahkamah KonstitusiPilkada 2024pkpuPutusan MKrevisi UU Pilkada
Share220SendScan

Trending

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0
Sport

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

13 minutes ago
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak
News

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

11 hours ago
Pertamina Pastikan Pertalite Aman, Distribusi Nasional Berjalan Normal
Uncategorized

Pertamina Pastikan Pertalite Aman, Distribusi Nasional Berjalan Normal

11 hours ago
Auto Draft
Halo Jatim

Stasiun Caruban Perkuat Konektivitas Transportasi Kabupaten Madiun

13 hours ago
Massa Mahasiswa Bertahan di Thamrin hingga Malam, Aksi di Bundaran HI Berlangsung Kondusif di Bawah Pengawalan Ketat
News

Massa Mahasiswa Bertahan di Thamrin hingga Malam, Aksi di Bundaran HI Berlangsung Kondusif di Bawah Pengawalan Ketat

1 day ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

June 14, 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

June 13, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

CV. Bangkit Apresiasi Pemkot Madiun Batalkan Tender Gedung Rawat Inap

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In