IndonesiaBuzz: Solo, 11 Oktober 2025 – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo mengambil langkah tegas dengan melarang operasional bajaj online atau layanan sejenis “maxride” di wilayah kota. Keputusan ini diambil usai rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait, menyusul temuan bahwa sebagian besar armada bajaj online tidak memiliki legalitas lengkap.
Kepala Dishub Kota Solo Taufiq Muhammad menjelaskan, larangan tersebut diberlakukan setelah ditemukan fakta bahwa kendaraan bajaj online yang beroperasi selama ini tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan belum menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi. Kondisi ini dinilai melanggar ketentuan perundang undangan yang berlaku serta berpotensi menimbulkan masalah keselamatan dan keamanan bagi penumpang.
“Selama ini bajaj online yang membawa penumpang belum memenuhi syarat administrasi kendaraan bermotor sebagaimana mestinya. Maka dari itu, kami resmi melarang operasionalnya sampai semua aspek legalitas terpenuhi,” ungkap perwakilan Dishub Solo dalam keterangannya kepada media, Jumat (10/10/25).
Langkah pelarangan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk menertibkan moda transportasi berbasis daring yang belum sesuai regulasi. Dishub berkomitmen memastikan setiap kendaraan umum beroperasi sesuai standar keamanan dan kenyamanan penumpang, termasuk perlindungan terhadap konsumen.
Pihak Dishub menegaskan, apabila ke depan operator bajaj online ingin beroperasi kembali, mereka wajib mengurus legalitas kendaraan dan perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan aturan ini juga akan melibatkan Satlantas Polresta Surakarta untuk memastikan tidak ada kendaraan ilegal yang kembali beroperasi di jalanan kota.
“Ini bukan semata mata pelarangan, tapi penegakan aturan agar keselamatan warga Solo tetap menjadi prioritas utama,” tutup Taufik Muhammad.
Keputusan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bagi semua penyedia transportasi daring agar tidak mengabaikan aspek legalitas. Sebab di balik kemudahan mobilitas, keselamatan tetap nomor satu. (red)