IndonesiaBuzz: Magetan, 9 Oktober 2025 – Kisah hukum yang menyita perhatian publik tengah bergulir di Pengadilan Negeri Magetan. Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Joni Imamora, resmi menggugat BRI dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas dugaan pelaksanaan lelang tanah yang cacat hukum dan merugikan. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2025/PN.Mgt.
Kasus bermula ketika tanah milik Joni dilelang meskipun masih berstatus sengketa. Ironisnya, harga lelang disebut jauh di bawah nilai wajar. Joni menilai proses ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga mencederai rasa keadilan.
“Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal penghormatan terhadap hukum dan keadilan,” tegas Joni kepada wartawan, Kamis (9/10/25).
Melalui kuasa hukumnya yakni Joko Siswanto, Yulli Bagus Trisnawan, dan Oky Andryan Dwi Prasetya, pihak penggugat menuding langkah BRI dan KPKNL sebagai perbuatan melawan hukum.
“Lelang ini cacat hukum karena dilakukan saat objek masih bersengketa. Seharusnya BRI dan KPKNL menunda proses sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Joko Siswanto.
Sementara itu, Yulli Bagus Trisnawan menilai proses lelang juga sarat kejanggalan administratif.
“Harga lelang sangat tidak wajar dan dilakukan tanpa transparansi. Ini melanggar prinsip administrasi pelelangan negara,” ungkapnya.
Kuasa hukum lainnya, Oky Andryan Dwi Prasetya, menyoroti sikap pasif KPKNL yang tidak hadir dalam dua kali sidang berturut turut.
“Kami menuntut agar hasil lelang dibatalkan dan status tanah dikembalikan seperti semula. Ketidakhadiran KPKNL dalam persidangan memperlihatkan lemahnya tanggung jawab sebagai pelaksana lelang,” ujarnya.
Joni sendiri mengaku kecewa mendalam atas situasi yang menimpanya.
“Tanah saya dilelang ketika masih bersengketa dan dijual dengan harga yang sangat rendah. Saya hanya menuntut keadilan dan penghormatan terhadap proses hukum,” katanya dengan nada getir.
Hingga kini, perkara tersebut telah memasuki dua kali sidang tanpa kehadiran pihak KPKNL. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 15 Oktober 2025, dengan agenda mediasi antara para pihak.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyinggung transparansi dan integritas proses lelang negara, sekaligus membuka kembali perbincangan tentang perlindungan hukum bagi debitur dalam hubungan perbankan.
Jika terbukti cacat hukum, kasus Joni Imamora berpotensi menjadi preseden penting dalam pengawasan praktik lelang aset perbankan di Indonesia. (Agus Pujiono /Koresponden Magetan)