Tuesday, October 6, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

MK Tegaskan Tak Bisa Diskualifikasi Diskualifikasi Meski Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA

by Yudi
October 6, 2026
Reading Time: 3 mins read
MK Tegaskan Tak Bisa Diskualifikasi Diskualifikasi Meski Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA

Sidang permohonan gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/26) malam, (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Jakarta, 6 Oktober 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, meskipun dalam persidangan perkara sengketa syarat pendidikan Gibran tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai dokumen kelulusan pendidikan tingkat menengah dari luar negeri.

Pertimbangan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/26) malam.

Dalam pertimbangannya, MK menguraikan fakta persidangan yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar untuk disetarakan dengan jenjang pendidikan SMA, Madrasah Aliyah (MA), atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Ketentuan mengenai persyaratan tersebut merujuk pada Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.

BeritaTerkait

MK: Certificate of Attendance Gibran Bukan Bukti Kelulusan SMA

MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden. Mahkamah menilai permohonan yang diajukan para pemohon sudah tidak tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres karena tahapan pemilu telah berakhir.

Status Gibran Berubah Setelah Dilantik sebagai Wapres

Adies menjelaskan status Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 telah berakhir ketika dirinya dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

“Secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, karena status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan pemilu,” papar Adies.

Dengan demikian, menurut Mahkamah, perkara yang diajukan tidak lagi dapat digunakan untuk meminta pembatalan atau diskualifikasi terhadap kedudukan Gibran yang saat ini merupakan wakil presiden.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Adies.

Mahkamah menegaskan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden maupun calon wakil presiden setelah pelantikan merupakan ranah lembaga lain sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

MK Tak Temukan Bukti Dokumen Kesetaraan Pendidikan

Dalam persidangan, MK memeriksa persoalan dokumen pendidikan yang menjadi dasar gugatan para pemohon.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, maupun diploma luar negeri Gibran yang digunakan sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA, MA, atau SMK.

Temuan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan hukum Mahkamah dalam perkara PHPU yang teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Namun, MK membedakan antara temuan mengenai dokumen persyaratan pendidikan dengan kewenangan untuk membatalkan kedudukan seseorang yang telah dilantik sebagai wakil presiden.

Karena itu, tidak ditemukannya bukti dokumen kesetaraan pendidikan dalam perkara tersebut tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. @yudi

Tags: Diskualifikasigibran rakabuming rakaIjazah GibranMKTak Bisa
Share220SendScan

Trending

MK: Certificate of Attendance Gibran Bukan Bukti Kelulusan SMA
News

MK: Certificate of Attendance Gibran Bukan Bukti Kelulusan SMA

20 minutes ago
public

Nauti pelistä: nosta tasoasi ja tartu arvostettuihin tilaisuuksiin

38 minutes ago
MK Tegaskan Tak Bisa Diskualifikasi Diskualifikasi Meski Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA
News

MK Tegaskan Tak Bisa Diskualifikasi Diskualifikasi Meski Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA

50 minutes ago
MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima
News

MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

1 hour ago
public

Tutustu eliittikasinopeleihin: Kehitä hauskanpitoasi ja strategiaasi

2 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

MK: Certificate of Attendance Gibran Bukan Bukti Kelulusan SMA

MK: Certificate of Attendance Gibran Bukan Bukti Kelulusan SMA

October 6, 2026

Nauti pelistä: nosta tasoasi ja tartu arvostettuihin tilaisuuksiin

October 6, 2026

TERPOPULER

Jelang Musim Hujan, DLH Ngawi Gencarkan Pruning Pohon di Ruas Jalan Utama

HUT ke-6 Sedulur Dawet Bayat, Bagikan 6.000 Porsi Dawet Gratis dan Santunan Sosial

Polisi dan Satpol PP Ngawi Evakuasi ODGJ yang Resahkan Warga, Dibawa ke Rumah Sakit

Ratusan Ojol Demo di DPR, Tolak Status UMKM dan Minta Diakui sebagai Pekerja Platform

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In