IndonesiaBuzz: Jakarta, 6 Oktober 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, meskipun dalam persidangan perkara sengketa syarat pendidikan Gibran tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai dokumen kelulusan pendidikan tingkat menengah dari luar negeri.
Pertimbangan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/26) malam.
Dalam pertimbangannya, MK menguraikan fakta persidangan yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar untuk disetarakan dengan jenjang pendidikan SMA, Madrasah Aliyah (MA), atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Ketentuan mengenai persyaratan tersebut merujuk pada Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.
Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden. Mahkamah menilai permohonan yang diajukan para pemohon sudah tidak tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres karena tahapan pemilu telah berakhir.
Status Gibran Berubah Setelah Dilantik sebagai Wapres
Adies menjelaskan status Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 telah berakhir ketika dirinya dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
“Secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, karena status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan pemilu,” papar Adies.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, perkara yang diajukan tidak lagi dapat digunakan untuk meminta pembatalan atau diskualifikasi terhadap kedudukan Gibran yang saat ini merupakan wakil presiden.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Adies.
Mahkamah menegaskan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden maupun calon wakil presiden setelah pelantikan merupakan ranah lembaga lain sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MK Tak Temukan Bukti Dokumen Kesetaraan Pendidikan
Dalam persidangan, MK memeriksa persoalan dokumen pendidikan yang menjadi dasar gugatan para pemohon.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, maupun diploma luar negeri Gibran yang digunakan sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA, MA, atau SMK.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan hukum Mahkamah dalam perkara PHPU yang teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Namun, MK membedakan antara temuan mengenai dokumen persyaratan pendidikan dengan kewenangan untuk membatalkan kedudukan seseorang yang telah dilantik sebagai wakil presiden.
Karena itu, tidak ditemukannya bukti dokumen kesetaraan pendidikan dalam perkara tersebut tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. @yudi




