IndonesiaBuzz: Jakarta, 6 Oktober 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/26).
Dalam amar putusan, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.
“Dalam eksepsi, 1. Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. 2. Menolak eksepsi Termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.
Sementara dalam pokok perkara, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” lanjut Suhartoyo.
Pemohon Dinilai Tak Memiliki Kedudukan Hukum
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan persoalan utama yang membuat permohonan tidak dapat diterima berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.
Mahkamah menilai para pemohon bukan peserta Pilpres 2024 sehingga tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden tersebut.
“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo.
Dengan pertimbangan tersebut, MK tidak mengabulkan permintaan para pemohon yang mempersoalkan keabsahan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Meski demikian, dalam pertimbangan putusan, MK juga menguraikan persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah yang setara dengan pendidikan tingkat SMA atau sederajat.
Hal tersebut menjadi bagian dari pertimbangan Mahkamah dalam memeriksa perkara yang diajukan para pemohon.
Denny Indrayana dan 11 Pemohon Gugat KPU
Gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
Para pemohon menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sementara Bawaslu RI dan Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara tercatat sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.
Persidangan perkara ini telah dimulai sejak Senin (21/9/2026). Dalam sidang pendahuluan, para pemohon menyampaikan alasan permohonan sekaligus petitum yang mereka ajukan kepada Mahkamah.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Mereka mendalilkan Gibran tidak memenuhi persyaratan berupa bukti kelulusan SMA atau sederajat.
Persoalkan Aturan PKPU Nomor 19 Tahun 2023
Selain dokumen pendidikan Gibran, para pemohon juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mengatur mengenai persyaratan dokumen pendidikan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Para pemohon mempersoalkan ketentuan yang memungkinkan bakal calon presiden atau wakil presiden tidak menyerahkan bukti kelulusan SMA atau sederajat dari luar negeri apabila telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Ketentuan tersebut dinilai para pemohon berkaitan langsung dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam proses pencalonan pada Pilpres 2024.
Namun, setelah melalui rangkaian persidangan, MK akhirnya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dengan putusan tersebut, Mahkamah tidak mengabulkan petitum para pemohon terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. @yudi




