IndonesiaBuzz: Jakarta, 6 OKTOBER 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan certificate of attendance yang digunakan dalam perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan setara sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Pertimbangan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan putusan perkara terkait syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Selasa (6/10/26).
Menurut MK, certificate of attendance hanya menunjukkan bahwa seseorang mengikuti atau menghadiri proses pembelajaran. Dokumen tersebut tidak dapat disamakan dengan dokumen yang membuktikan seseorang telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu.
“Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata Arsul saat membacakan putusan.
MK Tak Temukan Dokumen Bukti Gibran Tamat Pendidikan
Dalam pertimbangannya, MK merujuk keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai dokumen yang menjadi dasar pengajuan surat keterangan penyetaraan ijazah.
Menurut kementerian, pengajuan surat keterangan penyetaraan membutuhkan dokumen seperti hasil pemindaian ijazah, diploma, sertifikat, dokumen hasil belajar sesuai jenjang yang hendak disetarakan, atau surat keterangan yang menunjukkan seseorang telah tamat belajar.
Namun, setelah memeriksa seluruh bukti yang diajukan para pihak serta fakta yang terungkap selama persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
“Namun demikian, berkenaan dengan hal tersebut, setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227,” ujar Arsul.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Pemohon Persoalkan Surat Penyetaraan Pendidikan
Persoalan dokumen pendidikan Gibran menjadi salah satu pokok yang dipersoalkan dalam gugatan ke MK.
Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma MS Sihombing.
Para pemohon mendaftarkan permohonan ke MK pada 10 September 2026. Sidang perdana perkara tersebut kemudian digelar pada 21 September 2026.
Dalam persidangan, Denny Indrayana mempersoalkan dokumen yang digunakan sebagai salah satu syarat pencalonan Gibran.
Menurut Denny, dokumen yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan berupa ijazah atau bukti kelulusan, melainkan surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan.
Denny menyebut surat tersebut menerangkan bahwa Gibran pernah menjalani pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia.
Surat itu menyatakan pendidikan Gibran setara dengan Grade 12 atau kelas 12 SMA serta setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi. Namun, menurut Denny, surat tersebut tidak menyatakan bahwa Gibran telah lulus dari lembaga pendidikan tersebut.
MK Periksa KPU hingga Kementerian Pendidikan
Dalam rangka memeriksa perkara tersebut, MK telah mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak.
Mereka antara lain Komisi Pemilihan Umum (KPU), Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara sebagai pihak terkait, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta sejumlah saksi dan ahli.
Mahkamah juga meminta keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia.
Seluruh keterangan dan dokumen tersebut menjadi bagian dari bahan pertimbangan MK dalam menilai persoalan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya pada Pilpres 2024.
Dalam putusannya, MK kemudian menyatakan certificate of attendance tidak dapat diposisikan sebagai bukti kelulusan atau tamat pendidikan. Mahkamah juga menyatakan tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat. @yudi




