Indonesiabuzz.com : Semarang, 22 Mei 2024 – Adalah Sukirman (39), pria asal kabupaten Demak yang ditemukan terikat dengan tubuh penuh lumpur yang diduga merupakan pelaku pencurian. Yang menjadi korban pencurian adalah seorang sopir truk bernama Ade Ilyas Mulyanto (28).
Dari informasi yang berhasil dihimpum, Ade sedang memarkirkan truknya di pinggir jalan di dekat jembatan Kali Babon, Semarang. Ade yang tidur di pinggir jalan meninggalkan HP miliknya yang sedang diisi daya di dalam truk dengan kondisi jendela yang sedikit terbuka.
Kemudian, Sukirman yang lewat sambil mengendarai sepeda motor melihatnya dan mengambil HP milik Ade, kemudian melarikan diri dengan motornya. Ade yang mengetahui hal itu langsung mengejarnya dengan mengendarai truknya.
Sopir truk (Ade) mengaku bahwa dalam pengejarannya, tiba – tiba pelaku terjatuh dari motornya.
“Saya tidur, di jalan samping jalan raya sekitar jam 22.00 karena ngantuk. Posisi handphone di samping sebelah kiri jok, lagi di-charge. Saya kaget karena ada bunyi klakson, saya bangun tapi posisi kabel charge sudah keluar dan sudah diambil korban. Saya teriak, dia menggunakan motor ngebut sampai jembatan belok kiri, saya kejar pake truk. Itu jalan rusak, pas di jalan ini ada turunan,dia jatuh. Posisi motor jatuh, trus tertabrak saya dia masuk kolong,” ujar Ade.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena mengungkapkan bahwa penyelidikan langsung dilakukan sejak korban ditemukan di pinggir kali dekat Jembatan Kali Babon, Semarang, pada Kamis (9/5/2024). Polisi kemudian melakukan penyelidikan termasuk memeriksa CCTV.
“Dari kejadian tersebut, unit Resmob dan Polsek Genuk melakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan CCTV, Alhamdulillah ada satu CCTV yang bisa kita identifikasi bahwa pada hari Rabu dini hari ditemukan adanya truk melaju kencang di TKP ini. Truk seperti mengejar sepeda motor, dan berhenti sekitar satu jam kemudian mundur dan pergi,” kata Andika.
Kemudian sopir truk (Ade) berhasil diamankan oleh tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Semarang di Dusun Kademangaran, Kecamatan Dukuh Turi, Kabupaten Tegal.
Sukirman yang telah diduga melakukan pencurian HP, disebut sebagai korban dan sopir truk (Ade) disebut menjadi pelaku dalam kasus ini.
Andika juga menjelaskan, korban yang sempat menjalani operasi itu sudah kembali ke rumahnya. Namun korban belum mau mengungkapkan. Interogasi akan kembali dilakukan.
Pelaku (Ade) mengatakan ponselnya memang diambil korban dan dia mengejar hingga akhirnya menabrak korban.
Setelah melindas Sukirman, kemudian Ade menarik korban dari kolong truk. Dirinya juga mengatakan bahwa saat itu kondisi jalan memang sedang becek dan berlumpur. Dirinya juga mengaku mengikat korban karena takut korban melawan dan berusaha kabur lagi.
“Terus saya tarik, dia masih berontak. Karena takut ada perlawanan, karena saya sendiri, saya ambil tali tambang, saya ikat, saya cari handphone saya, ada di saku belakang, kemudian saya pergi,” jelasnya.
“Saya tidak lapor polisi karena takut dia memutarbalikkan fakta,” kata Ade.
Karena keputusannya untuk tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi, saat ini Ade harus berhadapan dengan hukum. Dia dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Puthut-Red)







