IndonesiaBuzz: Banten, 30 September 2025 – Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, Pemerintah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Keterbukaan Informasi Publik terkait Pengadaan Barang dan Jasa pada Jumat (26/9/25). Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan berbagai instansi pemerintah di Provinsi Banten, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Rapat menghadirkan narasumber Hermawan, Kepala Biro Humas dan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta Eko Arifyanto, Kepala Sub Bagian LPSE Kabupaten Serang.
Dalam sambutannya, Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik, Agung Pratistho, menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan pilar demokrasi sekaligus hak fundamental masyarakat. “Dengan transparansi, publik memiliki ruang untuk mengawasi kebijakan pemerintah sehingga terwujud tata kelola yang akuntabel,” ujarnya.
Hermawan menambahkan bahwa transparansi dan akuntabilitas perlu diterapkan di setiap tahapan pengadaan barang dan jasa sebagai bentuk implementasi prinsip good governance. Sementara itu, Eko Arifyanto menyoroti pentingnya inovasi e-audit yang terdapat dalam sistem inaproc.id, yang dinilai dapat memperkuat akuntabilitas proses pengadaan.
Forum ini menjadi wadah bagi instansi daerah untuk berbagi pengalaman, tantangan, dan solusi dalam menerapkan keterbukaan informasi, sekaligus menyusun langkah strategis guna memperkuat kolaborasi antar-lembaga.
“Harapan kami, kegiatan ini menjadi momentum kolektif untuk memperteguh komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, terutama pada sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tutup Agung.







