IndonesiaBuzz: Jakarta, 11 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, dalam hal ini paling tidak ada dua alat bukti, kami menetapkan lima orang tersebut sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/26).
Kelima tersangka masing masing berinisial DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon), ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, serta ABD selaku Konsultan Pajak dan EY sebagai staf dari PT WP.
KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026. “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.
Dalam perkara ini, ABD dan EY yang berperan sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto telah membenarkan adanya OTT terhadap pegawai pajak di Jakarta Utara. “Iya benar (OTT), Jakarta Utara. Benar, pegawai pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi, Sabtu (10/1/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, dari delapan orang yang diamankan dalam OTT tersebut, empat di antaranya merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, sedangkan empat lainnya berasal dari pihak swasta, termasuk perusahaan di sektor pertambangan.
Menurut Budi, modus yang dilakukan dalam perkara ini berkaitan dengan pengaturan pemeriksaan pajak, khususnya pengurangan nilai pajak pada sektor pertambangan. “Terkait dengan pengurangan nilai pajak. Nanti kami akan sampaikan detailnya, termasuk perusahaan perusahaannya,” ujarnya.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik suap pemeriksaan pajak tersebut.(red.)







