Thursday, October 1, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Korban KDRT Hingga Rahang Patah, Suami Ngakunya Karena Cemburu Ternyata Kebiasaan

by Puthut
May 18, 2024
Reading Time: 2 mins read
Korban KDRT Hingga Rahang Patah, Suami Ngakunya Karena Cemburu Ternyata Kebiasaan

Ilustrasi

Indonesiabuzz.com : Semarang, 18 Mei 2024 – Seorang pria di Semarang bernama Tri Mulyo (27) melakukan penganiayaan terhadap istrinya hingga mematahkan rahangnya. Pelaku berhasil diringkus oleh tim PPA Satreskrim Polrestabes Semarang atas laporan yang diterima lewat aplikasi Libas.

Kanit PPA Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri mengungkapkan bahwa peristiwa itu diketahui pada hari Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 16.40 WIB lewat teman korban dengan cara melapor lewat aplikasi Libas, memberitahukan bahwa korban tengah dirawat di RS Bhayangkara.

“Korban melapor lewat temannya bernama Tata di aplikasi Libas kemarin Kamis pukul 16.40 WIB,” kata Agus, Jumat (17/5/2024).

Korban bernama SN (28) yang didatangi petugas tersebut berada dalam kondisi rahang kanannya patah. Ternyata korban telah mengalami penganiayaan tersebut sejak satu bulan yang lalu, tepatnya 15 April 2024 di kos daerah Bangetayu, Kota Semarang.

BeritaTerkait

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Sukoharjo, Dua Tersangka Diamankan

Dana Deposito Rp156 Juta Tak Kunjung Cair, Dua Nasabah Laporkan BMT MBS

Pelaku berhasil ditangkap di sebuah kos di Menur, Kabupaten Demak. Pelaku mengaku bahwa dirinya cemburu dengan komunikasi korban bersama laki-laki lain lewat media sosial yang menggunakan panggilan ‘sayang’.

“Rahang kanan dipukul beberapa kali dengan posisi tidur. Berdiri kemudian diinjak-injak, dipukul beberapa kali pakai hanger kawat kena punggung. Korban diancam tidak lapor ke polisi atau orang lain,” jelas Agus.

Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, ternyata perbuatan pelaku tidak hanya dilakukan sekali. Pasalnya, pelaku yang telah menikahi korban selama 7 tahun tersebut telah berulang kali memukuli korban hingga lupa sudah berapa kali.

“Lupa sudah berapa kali (menganiaya),” ujar pria yang kerjanya serabutan itu.

Pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (2) dan atau ayat (1) Undang-undang RI no. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Puthut-Red)

Tags: KDRT
Share221SendScan

Trending

Kasus Dugaan Illegal Logging Dua Kayu Jati di Bojonegoro Berakhir Damai, Perhutani Beri Maaf
News

Kasus Dugaan Illegal Logging Dua Kayu Jati di Bojonegoro Berakhir Damai, Perhutani Beri Maaf

5 hours ago
KAI Daop 7 Madiun Tanamkan Budaya Keselamatan kepada Siswa SLB
News

KAI Daop 7 Madiun Tanamkan Budaya Keselamatan kepada Siswa SLB

5 hours ago
Hari Kesaktian Pancasila, Polres Wonogiri Teguhkan Semangat Persatuan
News

Hari Kesaktian Pancasila, Polres Wonogiri Teguhkan Semangat Persatuan

5 hours ago
Prabowo Reshuffle Kabinet Jilid Ketujuh, Sejumlah Menteri dan Kepala Badan Dilantik
News

Prabowo Reshuffle Kabinet Jilid Ketujuh, Sejumlah Menteri dan Kepala Badan Dilantik

5 hours ago
Auto Draft
News

Kampung Pesilat Madiun Diperkuat Jadi Sistem Deteksi Dini Konflik Antarperguruan

6 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Kasus Dugaan Illegal Logging Dua Kayu Jati di Bojonegoro Berakhir Damai, Perhutani Beri Maaf

Kasus Dugaan Illegal Logging Dua Kayu Jati di Bojonegoro Berakhir Damai, Perhutani Beri Maaf

October 1, 2026
KAI Daop 7 Madiun Tanamkan Budaya Keselamatan kepada Siswa SLB

KAI Daop 7 Madiun Tanamkan Budaya Keselamatan kepada Siswa SLB

October 1, 2026

TERPOPULER

Jelang Musim Hujan, DLH Ngawi Gencarkan Pruning Pohon di Ruas Jalan Utama

KPK Sita Sawah 1.938 Meter Persegi di Ngawi, Pasang Papan Penyitaan

DPRD Ngawi Turun Lapangan di Tiga Pilar Cup 2026, Tekankan Dukungan untuk Persinga

350 Prajurit Yon Armed 12 Kostrad Pulang dari Pamtas RI-RDTL

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In