Indonesiabuzz.com : Semarang, 18 Mei 2024 – Seorang pria di Semarang bernama Tri Mulyo (27) melakukan penganiayaan terhadap istrinya hingga mematahkan rahangnya. Pelaku berhasil diringkus oleh tim PPA Satreskrim Polrestabes Semarang atas laporan yang diterima lewat aplikasi Libas.
Kanit PPA Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri mengungkapkan bahwa peristiwa itu diketahui pada hari Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 16.40 WIB lewat teman korban dengan cara melapor lewat aplikasi Libas, memberitahukan bahwa korban tengah dirawat di RS Bhayangkara.
“Korban melapor lewat temannya bernama Tata di aplikasi Libas kemarin Kamis pukul 16.40 WIB,” kata Agus, Jumat (17/5/2024).
Korban bernama SN (28) yang didatangi petugas tersebut berada dalam kondisi rahang kanannya patah. Ternyata korban telah mengalami penganiayaan tersebut sejak satu bulan yang lalu, tepatnya 15 April 2024 di kos daerah Bangetayu, Kota Semarang.
Pelaku berhasil ditangkap di sebuah kos di Menur, Kabupaten Demak. Pelaku mengaku bahwa dirinya cemburu dengan komunikasi korban bersama laki-laki lain lewat media sosial yang menggunakan panggilan ‘sayang’.
“Rahang kanan dipukul beberapa kali dengan posisi tidur. Berdiri kemudian diinjak-injak, dipukul beberapa kali pakai hanger kawat kena punggung. Korban diancam tidak lapor ke polisi atau orang lain,” jelas Agus.
Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, ternyata perbuatan pelaku tidak hanya dilakukan sekali. Pasalnya, pelaku yang telah menikahi korban selama 7 tahun tersebut telah berulang kali memukuli korban hingga lupa sudah berapa kali.
“Lupa sudah berapa kali (menganiaya),” ujar pria yang kerjanya serabutan itu.
Pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (2) dan atau ayat (1) Undang-undang RI no. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Puthut-Red)







