IndonesiaBuzz: Jakarta, 16 April 2026 – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan dan menahan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, terkait dugaan kasus suap di sektor pertambangan nikel tahun 2025.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (15/4/26) di kediaman tersangka. Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan bahwa Hery diduga menerima aliran dana sekitar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI. Selain uang tunai, penyidik juga menelusuri adanya penerimaan dalam bentuk emas batangan serta sertifikat kebun sawit.
“HS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Nurcahyo dalam keterangannya, Kamis (16/4/26).
Dalam proses penangkapan, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti. Hery kemudian dibawa ke Gedung Jampidsus Kejagung di Jakarta Selatan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Hery memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Suprianta, menyatakan bahwa informasi teknis penanganan perkara sepenuhnya disampaikan oleh tim penyidik Jampidsus.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Hery Susanto baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 pada 10 April 2026. Sebelumnya, ia juga menjabat sebagai anggota Ombudsman.
Penetapan tersangka terhadap pimpinan lembaga negara ini dinilai menjadi ujian serius bagi integritas institusi pengawasan publik, sekaligus menegaskan komitmen penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di sektor strategis, termasuk pertambangan. @yudi







