IndonesiaBuzz: Karanganyar, 14 Agustus 2025 – Babak baru kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar kini memasuki tahap krusial. Setelah dua tahun proses hukum berjalan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memastikan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Artinya, enam tersangka yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,6 miliar ini tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, mengungkapkan tim penuntut umum kini tengah memoles surat dakwaan. “Berkas perkara ini sudah memenuhi syarat untuk segera disidangkan. Pelimpahan kemungkinan dilakukan minggu depan,” ujarnya, Rabu (13/8/25). Tujuh jaksa penuntut umum telah disiapkan untuk menghadapi jalannya persidangan.
Kasus ini menyeret enam orang, tiga di antaranya adalah Aparatur Sipil Negara, mantan Kepala Dinkes Purwati, staf pengadaan Amin Sukoco, dan Kabid Gizi & Kesehatan Keluarga Kusmawati. Tiga lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan Alkes tahun anggaran 2022 dan 2023, yang seharusnya dilakukan melalui sistem e-katalog.
Modus yang digunakan, menurut penyidik, melibatkan rekayasa proses pengadaan hingga barang yang disuplai tidak sesuai prosedur. Dugaan praktik ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan.
Khusus Purwati, ia tidak hanya menghadapi dakwaan korupsi, tetapi juga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik menduga ada upaya mengalihkan atau menyamarkan hasil kejahatan dari proyek pengadaan tersebut. “Jika ada fakta baru di persidangan, penyidikan akan kami kembangkan,” tegas Hartanto.
Sementara itu, penasihat hukum Purwati, Ari Santoso, mengatakan akan mempelajari dakwaan jaksa sebelum menentukan langkah hukum, termasuk kemungkinan mengajukan eksepsi. “Nanti kita lihat dulu, apakah ada celah pembelaan di awal atau tidak,” ujarnya singkat.
Dengan status berkas yang sudah lengkap, sorotan kini tertuju pada ruang sidang Tipikor Semarang. Di sanalah publik akan menyaksikan bagaimana rangkaian bukti, saksi, dan argumen hukum dipertarungkan. Kasus ini bukan sekadar soal angka Rp2,6 miliar, melainkan ujian transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik di sektor yang seharusnya paling steril dari praktik kotor kesehatan.




