IndonesiaBuzz: Jakarta, 11 April 2026 – Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya, Rosario de Marshall, menantang pemerintah dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk membuktikan status kepemilikan lahan di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang tengah menjadi polemik publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Hercules sebagai respons atas klaim bahwa lahan seluas sekitar 34.690 meter persegi itu merupakan aset negara yang dikelola PT KAI. Ia menegaskan, lahan tersebut bukan milik negara, melainkan milik ahli waris bernama Sulaeman Effendi.
“Kalau memang ini milik negara, silakan buktikan. Tunjukkan dasar hukumnya, dari mana hak pakai dan HPL-nya,” ujar Hercules di kawasan Tanah Abang, Jumat (10/4/26).
Menurutnya, pihak GRIB Jaya bersama tim kuasa hukum telah menerima mandat dari Sulaeman Effendi untuk memperjuangkan hak atas lahan tersebut. Ia juga mengaku memiliki keyakinan atas klaim tersebut berdasarkan riwayat penguasaan lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Hercules menjelaskan, lahan tersebut sebelumnya sempat disewa oleh pihak swasta dan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha. Hak Pengelolaan Lahan (HPL) disebut berakhir pada 2017, dan setelah itu diklaim kembali kepada pemilik awal, yakni ahli waris.
Meski demikian, ia membuka ruang dialog dengan pemerintah, khususnya jika lahan tersebut akan digunakan untuk kepentingan publik seperti pembangunan perumahan rakyat.
“Kalau ini memang program negara untuk rakyat, mari kita bicarakan secara baik-baik,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, sebelumnya menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang direncanakan untuk pembangunan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dalam kunjungannya ke lokasi beberapa waktu lalu, Maruarar menegaskan pentingnya negara hadir dalam pengelolaan aset demi kepentingan publik.
“Tanah negara harus digunakan untuk kepentingan rakyat. Jangan ragu,” ujarnya.
Polemik ini juga melibatkan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia, Boby Rasyidin, yang disebut sebagai pihak terkait dalam klaim kepemilikan lahan.
Hercules turut membantah tudingan bahwa lahan tersebut dikuasai oleh organisasi masyarakat yang dipimpinnya. Ia menegaskan, penguasaan fisik lahan berada di tangan ahli waris, bukan ormas.
Polemik kepemilikan lahan ini mencuat setelah pemerintah menyatakan adanya aset negara di kawasan tersebut yang diduga dikuasai pihak lain. Hingga kini, belum ada kejelasan final mengenai status hukum lahan, dan kedua pihak sama-sama menyatakan siap membuktikan klaimnya melalui jalur hukum maupun administratif. @yudi







