IndonesiaBuzz: Semarang, 18 Februari 2024 – Warga di TPS 03 Pandansari, Kota Semarang, Jawa Tengah, dikejutkan oleh temuan lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) di surat suara saat Pemilu 2024. Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) Pandansari, Dedi Taruna, menyampaikan bahwa temuan ini baru terungkap saat proses penghitungan suara capres.
“Jadi kita tahu pas lagi menghitung suara capres,” ujar Dedi. Proses penghitungan suara menyaksikan reaksi histeris dan emosional dari warga ketika surat suara capres dibuka, dan logo PKI terpampang di hadapan mereka. “Histeris warga. Marah-marah. Karena era sekarang masih ada warga negara punya pikiran terbelakang. Tak cinta NKRI,” tambah Dedi. Pelaku yang tidak bertanggungjawab yang melakukan tindakan ini masih belum diketahui.
“Ditemukan bahwa lambang PKI ini di-print dan ditempatkan dengan menggunakan staples bersama surat suara capres, kemudian dicoblos. Jadi kita anggap tidak sah,” ungkap Dedi di lokasi TPS 03. Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan untuk menelusuri pelaku tersebut. “Kelanjutannya menunggu proses. Tapi siapa yang memasukannya dan bagaimana awalnya kita tidak tahu. Karena kan banyak pemilih di sini,” paparnya.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu S menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk mendalami kasus ini. “Akan dilakukan penyelidikan,” jelasnya kepada kompas.com, Jumat (16/2/2024). Bawaslu telah menyatakan bahwa surat suara yang memiliki gambar logo partai terlarang tersebut sudah dianggap tidak sah. “Jadi kan kita lihat Bawaslu sudah menyatakan statemen kalau surat suara yang itu dinyatakan tak sah,” kata Satake Bayu.@cinde







