IndonesiaBuzz: Jakarta, 27 Januari 2026 – Direktur Utama Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Fuad tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/26), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Usai pemeriksaan, Fuad membantah keras narasi yang menyebut perusahaannya memperoleh kuota haji tambahan dalam jumlah besar. Ia menegaskan, Maktour justru mengalami penurunan signifikan jumlah kuota dibanding tahun tahun sebelumnya.
“Tidak sampai 300. Jadi bayangkan yang selama ini ramai disebut ribuan. Hari ini saya nyatakan, Maktour tidak sampai. Kuotanya terpangkas lebih dari 50 persen dibanding tahun tahun sebelumnya,” kata Fuad kepada wartawan.
Fuad menjelaskan, pada tahun tahun sebelumnya Maktour hampir memberangkatkan 600 jemaah haji. Namun pada penyelenggaraan haji 2024, keterbatasan kuota membuat pihaknya harus menempuh jalur haji furoda untuk tetap memberangkatkan jemaah.
“Bayangkan Maktour dengan nama yang disebut-sebut besar, dinyatakan kuotanya habis. Akhirnya kami harus menggunakan jalur furoda. Ini fakta yang saya sampaikan,” ujarnya.
Fuad juga membantah keterlibatan dirinya dalam penentuan pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah yang disebut-sebut dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Menurutnya, klaim tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang ia alami di lapangan.
“Saya sangat menyayangkan seolah-olah saya bisa mendapatkan kuota itu. Faktanya, saya sendiri mengalami kesulitan,” tegasnya.
Pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan KPK dalam rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. Pemeriksaan pertama dilakukan sebelum KPK mengumumkan penetapan tersangka.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA). Penetapan itu diumumkan KPK pada Jumat (9/1/2026).
“Confirm, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama saat itu,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga kini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan perhitungan untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut.
“BPK saat ini masih melakukan kalkulasi untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan,” kata Budi.
KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 terus berlanjut, termasuk menelusuri peran berbagai pihak guna mengungkap secara utuh praktik penyimpangan yang diduga merugikan negara dan jemaah haji. @yudi







