IndonesiaBuzz: Karanganyar, 2 November 2026 – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa lembaga Hamalatul Qur’an yang berada di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, belum memiliki izin operasional sebagai pondok pesantren. Kedua lembaga tersebut juga belum tercatat dalam sistem pendataan resmi Kemenag sebagai pesantren.
Penegasan ini disampaikan menyusul proses penegakan hukum oleh kepolisian terkait kasus yang melibatkan lembaga tersebut. Kemenag menyatakan mendukung penuh langkah aparat penegak hukum sekaligus meminta agar penanganan perkara tidak dimaknai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap institusi pendidikan pesantren.
Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, mengatakan proses hukum harus berjalan secara profesional, proporsional, dan transparan. Menurutnya, penindakan terhadap dugaan tindak pidana merupakan bagian dari penegakan hukum yang harus dihormati seluruh pihak.
“Kami mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Polri secara profesional, proporsional, dan transparan. Penanganan perkara ini harus dilihat sebagai upaya penegakan hukum, bukan kriminalisasi terhadap pondok pesantren,” ujar Gugun, Minggu (1/11/2026).
Hasil Verifikasi Kemenag, Kedua Lembaga Belum Kantongi Izin Pesantren
Gugun menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi Kemenag, lembaga Hamalatul Qur’an yang berada di Sukoharjo belum terdaftar dan tidak memiliki izin operasional sebagai pondok pesantren.
Sementara itu, lembaga serupa di Karanganyar diketahui berstatus Rumah Qur’an Gratis. Namun, lembaga tersebut juga belum mengantongi izin operasional sebagai pondok pesantren.
Kondisi tersebut menjadi penting untuk memberikan kejelasan mengenai status kelembagaan masing-masing tempat, terutama dalam kaitannya dengan pendataan dan perizinan lembaga pendidikan keagamaan di lingkungan Kemenag.
Gugun menegaskan, dukungan terhadap proses hukum harus tetap berjalan beriringan dengan upaya memastikan perlindungan terhadap anak-anak yang berada di lokasi lembaga tersebut.
Kemenag Koordinasi dengan Kementerian PPPA, Hak Anak Jadi Prioritas
Di tengah proses hukum yang berlangsung, Kemenag menempatkan keselamatan dan pemenuhan hak anak sebagai perhatian utama. Untuk itu, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) guna memastikan para santriwati mendapatkan pendampingan yang diperlukan.
Pendampingan tersebut mencakup pemenuhan hak pendidikan, perlindungan, hingga pemulihan kondisi psikologis anak-anak yang terdampak persoalan tersebut.
Menurut Gugun, status kelembagaan tidak boleh menjadi alasan terabaikannya hak anak untuk memperoleh pendidikan yang aman dan layak. Anak-anak juga harus mendapatkan perlindungan agar tidak ikut menanggung dampak dari persoalan hukum yang melibatkan orang dewasa.
“Apapun status lembaganya, hak anak untuk memperoleh pendidikan yang aman dan layak serta perlindungan harus tetap menjadi prioritas. Kami memastikan pendampingan dilakukan agar anak-anak dapat kembali kepada keluarga dan melanjutkan pendidikan Al-Qur’an di lembaga resmi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gugun berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan anak-anak tetap mendapatkan hak pendidikan, perlindungan, dan pendampingan secara layak, tanpa harus terbebani oleh persoalan hukum yang melibatkan orang dewasa.
Kemenag berharap koordinasi lintas kementerian dan lembaga dapat memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus menjamin masa depan pendidikan serta perlindungan anak-anak yang berada di lingkungan lembaga tersebut. (Red – Ho Kemenag RI /Polda Jateng).






