Monday, November 2, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Kemenag Tegaskan Hamalatul Qur’an di Sukoharjo dan Karanganyar Tak Berizin Operasional Pesantren

by Yudi
November 2, 2026
Reading Time: 3 mins read
Kemenag Tegaskan Hamalatul Qur’an di Sukoharjo dan Karanganyar Tak Berizin Operasional Pesantren

Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, (foto: dok. Kemenag RI)

IndonesiaBuzz: Karanganyar, 2 November 2026 – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa lembaga Hamalatul Qur’an yang berada di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, belum memiliki izin operasional sebagai pondok pesantren. Kedua lembaga tersebut juga belum tercatat dalam sistem pendataan resmi Kemenag sebagai pesantren.

Penegasan ini disampaikan menyusul proses penegakan hukum oleh kepolisian terkait kasus yang melibatkan lembaga tersebut. Kemenag menyatakan mendukung penuh langkah aparat penegak hukum sekaligus meminta agar penanganan perkara tidak dimaknai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap institusi pendidikan pesantren.

Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, mengatakan proses hukum harus berjalan secara profesional, proporsional, dan transparan. Menurutnya, penindakan terhadap dugaan tindak pidana merupakan bagian dari penegakan hukum yang harus dihormati seluruh pihak.

“Kami mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Polri secara profesional, proporsional, dan transparan. Penanganan perkara ini harus dilihat sebagai upaya penegakan hukum, bukan kriminalisasi terhadap pondok pesantren,” ujar Gugun, Minggu (1/11/2026).

BeritaTerkait

Polri Larang Seluruh Personel Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin

Jelang Pilkades, Kapolres Wonogiri Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kerukunan

Hasil Verifikasi Kemenag, Kedua Lembaga Belum Kantongi Izin Pesantren

Gugun menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi Kemenag, lembaga Hamalatul Qur’an yang berada di Sukoharjo belum terdaftar dan tidak memiliki izin operasional sebagai pondok pesantren.

Sementara itu, lembaga serupa di Karanganyar diketahui berstatus Rumah Qur’an Gratis. Namun, lembaga tersebut juga belum mengantongi izin operasional sebagai pondok pesantren.

Kondisi tersebut menjadi penting untuk memberikan kejelasan mengenai status kelembagaan masing-masing tempat, terutama dalam kaitannya dengan pendataan dan perizinan lembaga pendidikan keagamaan di lingkungan Kemenag.

Gugun menegaskan, dukungan terhadap proses hukum harus tetap berjalan beriringan dengan upaya memastikan perlindungan terhadap anak-anak yang berada di lokasi lembaga tersebut.

Kemenag Koordinasi dengan Kementerian PPPA, Hak Anak Jadi Prioritas

Di tengah proses hukum yang berlangsung, Kemenag menempatkan keselamatan dan pemenuhan hak anak sebagai perhatian utama. Untuk itu, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) guna memastikan para santriwati mendapatkan pendampingan yang diperlukan.

Pendampingan tersebut mencakup pemenuhan hak pendidikan, perlindungan, hingga pemulihan kondisi psikologis anak-anak yang terdampak persoalan tersebut.

Menurut Gugun, status kelembagaan tidak boleh menjadi alasan terabaikannya hak anak untuk memperoleh pendidikan yang aman dan layak. Anak-anak juga harus mendapatkan perlindungan agar tidak ikut menanggung dampak dari persoalan hukum yang melibatkan orang dewasa.

“Apapun status lembaganya, hak anak untuk memperoleh pendidikan yang aman dan layak serta perlindungan harus tetap menjadi prioritas. Kami memastikan pendampingan dilakukan agar anak-anak dapat kembali kepada keluarga dan melanjutkan pendidikan Al-Qur’an di lembaga resmi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gugun berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan anak-anak tetap mendapatkan hak pendidikan, perlindungan, dan pendampingan secara layak, tanpa harus terbebani oleh persoalan hukum yang melibatkan orang dewasa.

Kemenag berharap koordinasi lintas kementerian dan lembaga dapat memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus menjamin masa depan pendidikan serta perlindungan anak-anak yang berada di lingkungan lembaga tersebut. (Red – Ho Kemenag RI /Polda Jateng).

Tags: Hamalatul Qur’anKaranganyarkemenagPesantrenSukoharjotidak berizin
Share219SendScan

Trending

Polri Larang Seluruh Personel Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin
News

Polri Larang Seluruh Personel Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin

2 hours ago
Kemenag Tegaskan Hamalatul Qur’an di Sukoharjo dan Karanganyar Tak Berizin Operasional Pesantren
News

Kemenag Tegaskan Hamalatul Qur’an di Sukoharjo dan Karanganyar Tak Berizin Operasional Pesantren

2 hours ago
Jelang Pilkades, Kapolres Wonogiri Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kerukunan
News

Jelang Pilkades, Kapolres Wonogiri Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kerukunan

2 hours ago
Uncategorized

Untitled

3 hours ago
Kapolda Metro Jaya Tegaskan Bandar Narkoba Kampung Bahari Diburu, Bangunan Liar Bakal Ditertibkan
News

Kapolda Metro Jaya Tegaskan Bandar Narkoba Kampung Bahari Diburu, Bangunan Liar Bakal Ditertibkan

18 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Polri Larang Seluruh Personel Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin

Polri Larang Seluruh Personel Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin

November 2, 2026
Kemenag Tegaskan Hamalatul Qur’an di Sukoharjo dan Karanganyar Tak Berizin Operasional Pesantren

Kemenag Tegaskan Hamalatul Qur’an di Sukoharjo dan Karanganyar Tak Berizin Operasional Pesantren

November 2, 2026

TERPOPULER

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Woodball Ngawi Sabet Empat Medali di Kejurprov Kediri, Matangkan Persiapan POPDA XV Jatim 2026

Belanja Pegawai Ngawi Tembus 39 Persen, DPRD Desak Efisiensi dan Prioritaskan Pembangunan

Wabup Imron Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Generasi Muda Wonogiri Diajak Aktif Membangun Daerah

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In