IndonesiaBuzz: Jakarta, 29 Oktober 2026 – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, didakwa terlibat dalam pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 168,9 miliar. Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Silmy menerima uang sebesar Rp 1,2 miliar.
Dakwaan itu dibacakan JPU KPK dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). Jaksa mengungkapkan, dugaan pemerasan dilakukan dengan cara mempersulit, memperlambat, atau tidak menerbitkan dokumen keimigrasian apabila pemohon tidak memberikan sejumlah uang.
Menurut jaksa, praktik tersebut berkaitan dengan pengurusan berbagai dokumen, mulai dari izin tinggal kunjungan, izin tinggal kunjungan dalam keadaan terpaksa dan darurat, izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal tetap (ITAP), hingga perubahan administrasi alih status izin tinggal.
Jaksa Ungkap Dugaan Pemerasan Senilai Rp 168,9 Miliar
Dalam pembacaan dakwaan, JPU KPK menyebut para pemohon dokumen keimigrasian diduga dipaksa memberikan uang melalui mekanisme pelayanan yang diperlambat atau dipersulit. Jaksa menilai tindakan tersebut membuat sejumlah pemohon akhirnya menyerahkan uang agar proses pengurusan dokumen mereka dapat berjalan.
“Memaksa seseorang yaitu memaksa dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian,” kata jaksa KPK dalam persidangan.
Jaksa menyebut total uang yang diduga diperoleh melalui praktik tersebut mencapai Rp 168.972.869.901 atau sekitar Rp 168,9 miliar. Nilai itu merupakan jumlah keseluruhan yang diuraikan dalam dakwaan, bukan jumlah yang disebut diterima secara pribadi oleh Silmy Karim.
Dalam dakwaan yang sama, jaksa menyatakan Silmy diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp 1,2 miliar. Jaksa juga menduga perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sejumlah Pejabat Imigrasi Disebut Turut Menikmati Uang
JPU KPK turut memaparkan dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam, disebut menerima Rp 500 juta.
Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra, disebut memperoleh Rp 6.532.584.769 atau sekitar Rp 6,53 miliar. Sementara itu, Tessar Bayu Setyaji diduga memperoleh Rp 2.881.871.025 atau sekitar Rp 2,88 miliar, dan Bagus Bramantyo disebut menerima Rp 4.245.542.862 atau sekitar Rp 4,24 miliar.
Jaksa juga menyebut Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas, Juniadi Sri Priambudi, diduga memperoleh Rp 16.307.366.374 atau sekitar Rp 16,30 miliar. Adapun staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah, disebut memperoleh Rp 50.965.111.560 atau sekitar Rp 50,96 miliar.
Menurut jaksa, para terdakwa diduga memiliki peran yang saling berkaitan dalam penerimaan uang secara tidak resmi pada proses penerbitan dan perpanjangan dokumen keimigrasian.
“Melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dengan maksud menguntungkan diri sendiri, yaitu menguntungkan diri terdakwa yaitu sebesar Rp 1.200.000.000,” kata jaksa KPK.
Jaksa menyebut dugaan praktik tersebut berkaitan dengan penerbitan izin tinggal kunjungan, izin tinggal dalam keadaan terpaksa maupun darurat, ITAS, ITAP, serta perubahan status izin tinggal bagi WNA melalui biro jasa atau perusahaan penjamin.
Perkara Bermula dari OTT KPK pada Juni 2026
Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026. Dalam rangkaian penanganan perkara tersebut, Silmy Karim disebut menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026 di lingkungan kementerian yang kini bernama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim, yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, para tersangka lainnya meliputi Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadi tahapan untuk menguji dakwaan yang diajukan penuntut umum. Fakta mengenai dugaan pemerasan, aliran uang, serta keterlibatan masing-masing terdakwa akan dinilai berdasarkan alat bukti dan keterangan yang terungkap selama proses persidangan.
Hingga pembacaan dakwaan, dugaan tindak pidana yang disampaikan JPU KPK masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penentuan bersalah atau tidaknya para terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan putusan pengadilan. @yudi







