IndonesiaBuzz: Jakarta, 28 Oktober 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Penggeledahan dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta Kantor PT Djarum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut. Menurut dia, langkah itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
“Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus. Selain itu, tim melakukan penggeledahan di Kantor PT Djarum,” kata Budi di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan dan pendalaman perkara. Namun, KPK belum memerinci barang bukti yang dicari maupun temuan yang diperoleh penyidik dari kedua lokasi tersebut.
KPK Terbitkan Sprindik Umum pada Oktober 2026
Budi menjelaskan, pengembangan penyidikan ini berbeda dari pengembangan perkara dugaan korupsi Bea Cukai yang telah diumumkan KPK pada 21 Juli 2026.
Saat dikonfirmasi mengenai keterkaitan penggeledahan di Kudus dengan perkara yang diumumkan sebelumnya, Budi menegaskan bahwa pengembangan penyidikan kali ini berada di luar perkara tersebut.
“Benar, di luar itu,” ujarnya.
Menurut Budi, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Oktober 2026 untuk menangani pengembangan perkara tersebut. Meski penyidikan telah berjalan, hingga Rabu (28/10/2026), KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara yang menjadi dasar penggeledahan di Kudus.
Penerbitan sprindik umum menandai dimulainya proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana. Penyidik selanjutnya mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna mengungkap konstruksi perkara serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Berawal dari OTT Bea Cukai pada Februari 2026
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Februari 2026. Dalam perkembangan penyidikan berikutnya, lembaga antirasuah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan. Sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka antara lain Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan.
KPK juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka, yakni pemilik Blueray Cargo berinisial JF, Manajer Operasional Blueray Cargo berinisial DK, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo berinisial A, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, serta Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
Meski sama-sama berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai, KPK menegaskan pengembangan penyidikan yang mendasari penggeledahan di Kudus merupakan perkara berbeda dari pengembangan yang diumumkan pada Juli 2026.
Penggeledahan Jadi Bagian Pendalaman Penyidikan
Penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus dan Kantor PT Djarum menjadi bagian dari langkah penyidik untuk mengumpulkan bukti dan memperjelas dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Kendati demikian, belum adanya penetapan tersangka dalam pengembangan perkara ini membuat hubungan pihak-pihak yang diperiksa dengan dugaan tindak pidana tersebut belum dapat disimpulkan. Penggeledahan juga tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa suatu pihak telah melakukan pelanggaran hukum.
KPK masih perlu menguji temuan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengawasan kepabeanan dan cukai, sektor yang memiliki peran penting dalam penerimaan negara serta pengawasan arus barang. KPK diharapkan dapat mengungkap duduk perkara secara transparan seiring berjalannya proses penyidikan. @yudi







