IndonesiaBuzz: Jakarta, 28 Oktober 2026 – Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bersama sejumlah elemen masyarakat berencana menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Rabu (28/10/26), bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Dalam aksi tersebut, mahasiswa akan menyuarakan lima tuntutan yang mencakup penanganan bencana ekologis, kebijakan ekonomi, pendidikan, pemberantasan korupsi, serta perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat.
Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI 2026, Namora Siahaan, mengatakan aksi tersebut merupakan kelanjutan dari demonstrasi pada 20 Oktober lalu. Menurut dia, mahasiswa berupaya menghimpun berbagai persoalan dan keresahan masyarakat yang dinilai belum memperoleh respons memadai dari pemerintah.
“Kita telah menampung kemarahan dan keresahan rakyat yang selama ini mungkin tertutupi,” ujar Namora, Selasa (27/10/2026).
Lima tuntutan yang akan dibawa dalam aksi tersebut menjadi bentuk penyampaian kritik mahasiswa terhadap sejumlah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. BEM UI berharap aspirasi yang disuarakan dapat mendorong pemerintah mengevaluasi kebijakan serta memberikan perhatian terhadap persoalan yang dinilai berdampak langsung pada masyarakat.
Desak Status Bencana Nasional dan Evaluasi Anggaran Negara
Tuntutan pertama berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta bencana ekologis lainnya. BEM UI mendesak pemerintah menetapkan status bencana nasional dengan alasan bahwa, menurut mahasiswa, parameter hukum untuk penetapan status tersebut telah terpenuhi.
Namora mempertanyakan alasan pemerintah yang dinilai belum mengambil langkah tersebut. Ia menilai penetapan status bencana nasional penting untuk memperkuat penanganan bencana dan memastikan respons pemerintah berjalan sesuai kebutuhan di lapangan.
“Kita tidak mengerti kenapa pemerintah tidak kunjung menetapkan sebagai status bencana nasional. Padahal, parameter hukum sudah jelas, benefitnya sudah jelas, mungkin pemerintah dengan egonya itu masih menolak untuk mengakui,” jelas Namora.
Selain persoalan lingkungan, mahasiswa menyoroti kebijakan ekonomi, khususnya penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Mereka mendesak agar alokasi anggaran lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat dan tidak digunakan secara berlebihan untuk program yang dinilai memiliki kepentingan politik.
BEM UI secara khusus menyoroti program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Mahasiswa meminta pemerintah mengevaluasi penggunaan anggaran pada program-program tersebut agar sesuai dengan prioritas kebutuhan publik.
Tuntutan ini mencerminkan perhatian mahasiswa terhadap pengelolaan keuangan negara, terutama terkait penentuan prioritas belanja dan manfaat program pemerintah bagi masyarakat.
Biaya Pendidikan dan Pemberantasan Korupsi Jadi Sorotan
Tuntutan ketiga menyasar sektor pendidikan. BEM UI mendesak pemerintah menurunkan biaya pendidikan sekaligus memperluas pemerataan akses masyarakat terhadap layanan dasar.
Mahasiswa menilai akses pendidikan yang terjangkau merupakan bagian penting dari pemenuhan hak masyarakat. Karena itu, kebijakan pendidikan diharapkan mampu mengurangi hambatan ekonomi yang dapat membatasi kesempatan masyarakat untuk memperoleh pendidikan berkualitas.
Di bidang hukum dan tata kelola pemerintahan, BEM UI menuntut penghentian penyalahgunaan hukum untuk kepentingan kekuasaan serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Mahasiswa juga menyoroti sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi tersebut menjadi bagian dari kritik mahasiswa terhadap arah kebijakan hukum dan tata kelola negara.
“Jelas sekali itu bentuk autocratic legalism atau legalisasi untuk kekuasaan,” tegas Namora.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian BEM UI terhadap regulasi yang mereka soroti. Melalui tuntutan ini, mahasiswa menginginkan agar pembentukan dan pelaksanaan kebijakan hukum tetap menjamin akuntabilitas pemerintah serta tidak mengurangi prinsip-prinsip demokrasi.
Tuntut Perlindungan HAM dan Kebebasan Berpendapat
Tuntutan kelima berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan berpendapat. BEM UI mendesak pemerintah menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan kritik tanpa menghadapi tindakan yang dinilai sebagai kriminalisasi.
Mahasiswa juga menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap sejumlah warga yang menyampaikan pendapat serta keterlibatan militer di ruang sipil. Mereka meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga ruang demokrasi.
Namora menyampaikan bahwa menurut catatan pihaknya, terdapat sejumlah orang yang masih ditahan terkait aktivitas politik, warga yang diduga mengalami kriminalisasi, serta desa dan kota yang dinilai terdampak militerisasi di ruang sipil.
“Ada ribuan teman kami yang sampai sekarang masih menjadi tahanan politik, ada ratusan teman kami yang menjadi korban kriminalisasi, dan ada puluhan desa dan kota menjadi korban dari militerisasi yang masuk ruang sipil,” ucap Namora.
Pernyataan mengenai jumlah tahanan politik, dugaan kriminalisasi, dan dampak militerisasi tersebut merupakan klaim yang disampaikan perwakilan BEM UI dan memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui data serta sumber independen.
Melalui aksi pada peringatan Hari Sumpah Pemuda ini, mahasiswa berharap berbagai persoalan yang mereka angkat memperoleh perhatian pemerintah. Lima tuntutan tersebut sekaligus menjadi sarana bagi BEM UI untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik, pengelolaan anggaran, penegakan hukum, dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Aksi ini dijadwalkan berlangsung di Bundaran HI, Jakarta, pada Rabu (28/10/2026). Pelaksanaan dan perkembangan aksi menjadi perhatian, terutama terkait penyampaian aspirasi secara damai serta respons pemerintah terhadap tuntutan yang diajukan mahasiswa. @yudi







