IndonesiaBuzz: Surakarta, 28 September 2026 – Kementerian Koperasi (Kemenkop) memberikan penjelasan terkait sorotan publik mengenai penempatan sejumlah manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang berada jauh dari domisili mereka.
Melalui akun Instagram Simkopdes Kemenkop, Senin (28/9/26), Kemenkop menjelaskan bahwa penempatan manajer tidak semata-mata ditentukan berdasarkan jarak dari tempat tinggal. Penempatan dilakukan melalui pencocokan sejumlah aspek dengan ketersediaan titik KDKMP di berbagai daerah.
“Kami memahami bahwa penempatan jauh dari domisili bukan hal yang mudah. Namun jarak penempatan mempertimbangkan multi aspek dari asal domisili, keluarga dan anak, jenis kelamin, nilai dan kognitif,” tulis Kemenkop dalam keterangannya.
Kemenkop menyebut proses penempatan menggunakan metode Hungarian bipartite matchmaking method. Metode tersebut digunakan untuk mencari kombinasi penempatan secara keseluruhan dengan mempertimbangkan berbagai faktor.
Beberapa aspek yang diperhitungkan antara lain kedekatan dengan domisili asal, kondisi keluarga dan anak, jenis kelamin, nilai serta kemampuan kognitif, hingga kesiapan titik KDKMP yang tersedia.
Dengan mekanisme tersebut, penempatan seorang manajer tidak selalu berarti ditempatkan pada lokasi terdekat dari tempat tinggalnya. Ketersediaan titik KDKMP menjadi salah satu faktor yang turut diperhitungkan dalam proses pencocokan.
Mayoritas Manajer Berada Dekat Domisili
Di tengah sorotan mengenai penempatan yang jauh dari domisili, Kemenkop mencatat mayoritas manajer KDKMP tetap ditempatkan relatif dekat dengan daerah asal.
Dari total 28.620 manajer KDKMP yang telah ditempatkan, sebanyak 55,69 persen berada dalam jarak maksimal 10 kilometer dari domisili.
Data tersebut disampaikan Kemenkop untuk menjelaskan pola penempatan manajer secara keseluruhan. Artinya, lebih dari separuh manajer yang telah ditempatkan berada dalam radius 10 kilometer dari tempat tinggal mereka.
Sementara itu, Kemenkop menyatakan proses penempatan tetap mempertimbangkan ketersediaan titik KDKMP di seluruh Indonesia. Karena itu, sebagian manajer dapat memperoleh lokasi penugasan yang lebih jauh dari domisilinya.
Kemenkop menegaskan faktor jarak bukan satu-satunya parameter dalam menentukan lokasi penempatan. Proses tersebut dilakukan dengan mencocokkan karakteristik manajer dengan kebutuhan dan kesiapan titik KDKMP yang tersedia. @yudi







