IndonesiaBuzz: Jakarta, 9 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dalam pengembangan perkara, penyidik KPK menggeledah rumah Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) berinisial EY di Jakarta Timur.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (8/9/2026). Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan terhadap rumah EY merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan praktik korupsi yang diduga tidak hanya terjadi di Kabupaten Rejang Lebong.
“Penyidik kembali melakukan kegiatan penggeledahan, di mana penggeledahan dilakukan di rumah Direktur PT CMC yaitu Saudara EY yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur,” ujar Budi, Rabu (9/9/26).
Menurut Budi, barang bukti elektronik yang ditemukan di lokasi selanjutnya akan dianalisis untuk mengungkap keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
“Di mana dalam pengembangan penyidikan perkara ini diduga PT CMC tidak hanya melakukan praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong saja, tapi juga ditemukan adanya dugaan praktik-praktik tersebut juga dilakukan di daerah lain,” katanya.
“Sehingga kemudian penyidik melakukan pengembangan penyidikan perkara tersebut,” sambungnya.
KPK kini melakukan penelaahan terhadap seluruh barang bukti elektronik yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.
Budi mengatakan analisis akan dilakukan untuk mendalami dugaan praktik korupsi sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Penyidik akan menelaah atau menganalisis setiap barang bukti elektronik yang diamankan dalam penggeledahan ini,” jelasnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi penyidik untuk mengembangkan perkara berdasarkan bukti-bukti baru yang ditemukan selama proses penyidikan.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025-2026.
Dalam perkembangannya, penyidikan tidak berhenti di Kabupaten Rejang Lebong. KPK menemukan indikasi adanya dugaan penerimaan uang oleh pihak pemerintah daerah dari pihak swasta lainnya.
KPK kemudian memperluas penyidikan ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
“Dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa Bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya,” kata Budi dalam keterangannya pada Minggu (26/7/2026).
Pihak swasta lain tersebut diduga melakukan praktik serupa di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
“Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu,” ujarnya.
Dalam rangkaian pengembangan perkara itu, penyidik KPK juga menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari sejumlah lokasi di Kota Bengkulu.
Dengan ditemukannya dugaan praktik serupa di wilayah lain, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian perkara secara lebih luas.
Barang bukti elektronik yang disita dari rumah Direktur PT CMC di Jakarta Timur kini menjadi bagian penting dalam proses pendalaman penyidikan.
KPK juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta dugaan praktik korupsi di daerah lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengembangan perkara ini menunjukkan penyidikan KPK tidak hanya diarahkan untuk mengungkap dugaan suap dalam proyek di Rejang Lebong, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pola praktik korupsi yang melibatkan pihak swasta dan pemerintah di wilayah lain di Provinsi Bengkulu. @yudi







