IndonesiaBuzz: Wonogiri, 30 Agustus 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial RSW (28), warga Jebres, Kota Surakarta, diamankan polisi saat berada di pinggir Jalan Raya Wonogiri-Ngadirojo, wilayah Sanggrahan, Desa Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Jumat (28/8/2026) malam.
Dari tangan RSW, petugas menyita satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim, melalui Kasihumas Polres Wonogiri Iptu Ririn Indrawati, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri di wilayah Kecamatan Wonogiri.
Saat petugas melintas di Jalan Raya Wonogiri-Ngadirojo, polisi melihat seorang pria yang dinilai mencurigakan berada di pinggir jalan.
“Pada saat melintas di Jalan Raya Wonogiri-Ngadirojo, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan berada di pinggir jalan. Saat didekati, yang bersangkutan terlihat panik,” kata Iptu Ririn, Sabtu (29/8/26).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap RSW. Dalam pemeriksaan tersebut, RSW disebut mengaku membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celananya.
Polisi kemudian meminta RSW mengeluarkan bungkusan yang berada di saku tersebut. Bungkusan berupa potongan lakban hitam dan tissue itu selanjutnya dibuka di hadapan petugas dan saksi.
Hasilnya, ditemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 gram.
“Setelah bungkusan dibuka, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 gram. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Selain satu paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya potongan lakban hitam dan tissue, satu celana pendek warna hijau, satu tube berisi urine, serta satu unit telepon seluler Redmi 9C warna hitam.
Dalam perkara tersebut, RSW diduga berperan sebagai perantara dalam tindak pidana narkotika.
Atas dugaan perbuatannya, RSW diproses dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan KUHP dan penyesuaian pidana sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.
Polisi juga menyebut RSW bukan kali pertama berurusan dengan hukum terkait narkotika.
Berdasarkan catatan kepolisian, RSW sebelumnya pernah ditangkap dan diproses oleh Polresta Surakarta pada 2020. Dalam perkara tersebut, ia disebut menjalani hukuman selama sekitar 18 bulan di Rutan Surakarta.
“Yang bersangkutan sebelumnya juga pernah menjalani proses hukum dalam perkara narkotika. Hal ini menjadi perhatian kami bahwa pemberantasan narkotika harus dilakukan secara berkelanjutan,” ujar Iptu Ririn.
Polres Wonogiri menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Polres Wonogiri berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” pungkasnya.
Saat ini, RSW beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (@Yudi S/Koresponden Wonogiri).







