IndonesiaBuzz: Ngawi, 30 Agustus 2026 – Kegiatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ngawi yang digelar di Kabupaten Malang pada Februari 2026 menuai sorotan. Kegiatan bertajuk Bimbingan Implementasi Peraturan Perundang-undangan tersebut menggunakan anggaran APBD 2026 dengan pagu mencapai Rp100 juta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kegiatan tersebut dilaksanakan pada 12 Februari 2026 di Kabupaten Malang. Pesertanya merupakan staf dan pejabat di lingkungan DPMPTSP Kabupaten Ngawi.
Pelaksanaan kegiatan di luar daerah tersebut memunculkan pertanyaan mengenai urgensi, efektivitas, dan efisiensi penggunaan anggaran daerah. Terlebih, kegiatan yang menggunakan uang negara tersebut disebut memiliki pagu hingga Rp100 juta.
Pimpinan Rumah Hukum Aspirasi Publik LBH Parade Keadilan, Sumadi, mengaku prihatin dengan kebijakan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi yang menggelar kegiatan di luar daerah.
“Saya sangat prihatin. Kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang sulit, daya beli masyarakat juga berat. Jadi jangan sampai pejabat justru melakukan kegiatan yang terkesan euforia dan dikemas dalam kegiatan sosialisasi,” kata Sumadi saat dihubungi, Sabtu (29/8/26).
Menurut Sumadi, Pemkab Ngawi semestinya mempertimbangkan pemanfaatan fasilitas yang tersedia di daerah sebelum mengalokasikan anggaran untuk kegiatan di luar wilayah.
Ia mempertanyakan urgensi pelaksanaan kegiatan DPMPTSP di Kabupaten Malang apabila agenda tersebut pada dasarnya berupa bimbingan atau implementasi peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang hanya sosialisasi, mengapa tidak dilakukan di daerah? Di Ngawi sudah banyak gedung perkantoran dan sarana yang bisa digunakan. Kalau membutuhkan hotel, di Ngawi juga banyak hotel yang layak,” ujarnya.
Sumadi menilai pelaksanaan kegiatan di Ngawi justru berpotensi memberikan manfaat ekonomi secara langsung kepada masyarakat dan pelaku usaha lokal. Penggunaan hotel maupun fasilitas lainnya di daerah, kata dia, dapat membuat perputaran uang tetap berada di Kabupaten Ngawi.
“Kalau hotel-hotel di Ngawi yang digunakan, mereka mendapatkan order. Perputaran ekonominya juga ada di Ngawi. Pajaknya pun bisa kembali ke Kabupaten Ngawi,” jelasnya.
Selain lokasi kegiatan, Sumadi menyoroti output yang dihasilkan dari kegiatan dengan pagu anggaran Rp100 juta tersebut.
Menurutnya, setiap program yang menggunakan APBD harus memiliki tujuan, indikator keberhasilan, serta hasil yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Ketika saya melihat anggaran besar digunakan untuk sosialisasi di luar kota, mengapa harus dilakukan di luar kota? Anggaran itu akan lebih baik digunakan untuk kebutuhan publik yang masih banyak belum terselesaikan,” katanya.
Ia menyebut pemerintah daerah masih memiliki banyak kebutuhan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Anggaran, menurutnya, dapat diarahkan untuk mendukung aktivitas ekonomi, termasuk pembangunan infrastruktur maupun pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Misalnya untuk perbaikan jalan yang mendukung urat nadi perekonomian atau meningkatkan produktivitas UMKM di Kabupaten Ngawi. Itu yang lebih utama,” tegasnya.
Khusus DPMPTSP, Sumadi meminta setiap kegiatan dikaitkan dengan hasil yang konkret, terutama karena perangkat daerah tersebut memiliki tugas yang berkaitan dengan pelayanan perizinan dan investasi.
“Kalau di Dinas Perizinan dan Investasi misalnya tujuannya untuk menarik investor, harus jelas investor dari mana, berkomunikasi dengan siapa, dan apa hasil komunikasinya,” ujarnya.
Ia juga membuka kemungkinan adanya pendekatan lain dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan implementasi peraturan perundang-undangan, salah satunya melalui pelibatan pemangku kepentingan lokal.
“Di daerah banyak pemerhati publik yang bisa diundang untuk diajak bicara. Daya serap masukan dari publik kepada OPD bisa lebih jelas,” katanya.
Sumadi meminta Pemkab Ngawi memastikan seluruh kegiatan yang dibiayai APBD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia juga mempertanyakan apakah kegiatan tersebut memang memiliki urgensi yang kuat atau sekadar dikemas dalam bentuk sosialisasi.
“Kita juga meragukan, apakah itu benar-benar kegiatan sosialisasi atau kegiatan yang didanai APBD kemudian dikemas dengan acara sosialisasi,” ungkapnya.
Namun, Sumadi menegaskan bahwa sorotan tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Menurutnya, ada atau tidaknya pelanggaran harus dilihat berdasarkan ketentuan dan norma hukum yang berlaku.
“Kalau pelanggaran hukum itu tergantung normanya. Tetapi dari sisi etika, para pejabat harus melihat ketika menggunakan uang negara,” jelasnya.
Ia menilai penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah dapat menjadi salah satu alternatif untuk menekan biaya kegiatan.
“Kalaupun tidak bisa menggunakan gedung OPD masing-masing, Kabupaten Ngawi punya pendopo. Itu juga gedung yang dibangun dengan anggaran negara. Kenapa tidak digunakan?” tuturnya.
Sumadi bahkan membandingkan potensi biaya apabila kegiatan serupa dilaksanakan di Ngawi dengan kegiatan di luar daerah.
“Kalau dilakukan di daerah mungkin cukup Rp25 juta sampai Rp30 juta. Mengapa harus keluar kota sampai Rp70 juta bahkan Rp100 juta?” katanya.
Ia berharap Pemkab Ngawi dan seluruh OPD lebih sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat ketika menyusun program yang menggunakan APBD.
Prinsip efisiensi anggaran, menurutnya, tidak boleh berhenti sebagai imbauan kepada masyarakat, tetapi juga harus diterapkan oleh penyelenggara pemerintahan.
“Saya berharap ke depan OPD-OPD melihat kondisi ekonomi masyarakat. Gunakan etika, penalaran dan logika dalam menggunakan anggaran,” ujarnya.
“Masyarakat dipaksa untuk efisiensi, maka pejabat juga harus memberikan contoh melakukan efisiensi anggaran,” tegasnya.
Sumadi berharap setiap rupiah APBD digunakan untuk program yang memiliki manfaat nyata dan output yang jelas bagi masyarakat.
“Jangan sampai pejabat justru tidak konsisten dengan prinsip efisiensi anggaran. Pemerintah harus memberikan contoh kepada masyarakat bagaimana menggunakan anggaran secara efektif dan efisien,” pungkasnya.
Terpisah, pihak DPMPTSP Kabupaten Ngawi hingga berita ini ditulis belum memberikan penjelasan mengenai alasan kegiatan Bimbingan Implementasi Peraturan Perundang-undangan tersebut dilaksanakan di Kabupaten Malang.
Belum ada pula penjelasan mengenai rincian penggunaan pagu anggaran Rp100 juta, komponen biaya kegiatan, maupun output dan hasil yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan tersebut.
Keterangan dari DPMPTSP Ngawi penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai dasar pemilihan lokasi, tujuan kegiatan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran sehingga publik dapat menilai efektivitas dan efisiensi kegiatan tersebut secara berimbang. (Esaputra /Koresponden Ngawi).







