Friday, August 28, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka Tetap Sah

by Yudi
August 27, 2026
Reading Time: 3 mins read
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka Tetap Sah

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/26). (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Jakarta, 27 Agustus 2026 – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah, tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/26). Dengan putusan itu, rangkaian upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan serta penetapan Febrie sebagai tersangka dinyatakan tetap sah.

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Richard saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan proses penyelidikan hingga gelar perkara telah dilakukan sebelum penggeledahan terhadap Febrie dilaksanakan. Karena itu, penggeledahan dinilai memiliki dasar hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur.

BeritaTerkait

Pemkab Madiun Promosikan Beras Porang dan Potensi Investasi di AOE 2026

Buka Muktamar NU, Prabowo Tekankan Pentingnya Keadilan dan Kemakmuran

Hakim juga menilai tidak tepat apabila Febrie menyimpulkan tidak pernah ada proses penyelidikan hanya karena dirinya belum pernah dipanggil sebagai saksi ataupun calon tersangka.

Mengenai penyitaan, hakim menjelaskan bahwa KUHAP tidak menetapkan batas waktu minimum antara penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan pelaksanaan penggeledahan. Menurut hakim, yang menjadi pertimbangan utama adalah adanya dasar faktual dan hukum yang kuat dalam proses penyidikan.

Hakim mengakui adanya benda-benda pribadi Febrie, seperti foto keluarga dan surat pribadi, yang turut diambil dalam penggeledahan. Namun, keberadaan barang pribadi tersebut tidak serta-merta membuat seluruh tindakan penyitaan menjadi tidak sah.

Barang yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara, menurut hakim, dapat dimintakan pengembalian apabila terbukti tidak berhubungan dengan tindak pidana.

“Menimbang bahwa oleh sebab itu, dalil pemohon bahwa ditemukan atau diambilnya benda pribadi menyebabkan seluruh penggeledahan tidak sah, tidak beralasan menurut hukum tanpa menghilangkan hak pihak yang berkepentingan untuk meminta pengembalian benda tertentu apabila terbukti benda itu tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana,” ujar Richard.

Sementara itu, penyitaan terhadap barang yang diduga berkaitan dengan perkara, seperti uang, emas, dan dokumen transaksi, tetap dinyatakan sah.

Hakim juga menegaskan bahwa praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah uang dan emas yang disita dari rumah dinas Febrie merupakan harta yang sah atau berasal dari tindak pidana. Persoalan tersebut menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara pokok.

Terkait status tersangka, hakim menyatakan penetapan Febrie telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah berdasarkan hasil gelar perkara pada 10 Juli 2026.

Hakim menolak anggapan bahwa jeda empat hari antara gelar perkara dan penetapan tersangka otomatis menunjukkan adanya perencanaan sebelumnya.

“Menimbang bahwa dengan demikian dalil bahwa rentang waktu empat hari dengan sendirinya membuktikan penetapan tersangka telah direncanakan terlebih dahulu merupakan kesimpulan yang tidak dapat dibenarkan hanya dari pendeknya rentang waktu dan harus dikesampingkan,” ujar Richard.

Sementara itu, tudingan mengenai dugaan penerimaan uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kiang dinilai bukan merupakan objek pemeriksaan praperadilan. Hakim menyebut substansi tersebut masuk dalam materi pembuktian perkara pokok.

Hakim juga menolak dalil mengenai TPPU dengan menegaskan bahwa tindak pidana asal atau predicate crime tidak harus dibuktikan terlebih dahulu dalam konstruksi perkara TPPU.

Pengadilan turut menyatakan sah tindakan pencegahan Febrie ke luar negeri yang diajukan pada 11 Juli 2026, sehari setelah penetapan tersangka.

Menurut hakim, langkah tersebut memiliki dasar untuk kepentingan penyidikan dan mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri melalui jalur imigrasi.

Sementara itu, terkait pelimpahan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), hakim menilai langkah tersebut merupakan bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum.

Peralihan penanganan perkara tersebut tidak menghapus keabsahan alat bukti yang sebelumnya diperoleh Kepolisian. Kejagung juga tidak diwajibkan mengulang seluruh proses penyidikan dari awal.

“Menimbang bahwa terlebih lagi dalam perkara a quo, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka yang menjadi dasar konstruksi, derivative action Pemohon tidak dinyatakan tidak sah. Oleh karena itu, premis bahwa Turut Termohon (Kejagung) menerima suatu proses yang telah beracun sejak awal tidak terbukti,” kata Richard.

Dengan ditolaknya seluruh permohonan praperadilan, permintaan pemulihan hak Febrie juga tidak dapat dikabulkan. Proses hukum terhadap Febrie selanjutnya tetap berlanjut sesuai mekanisme penanganan perkara pidana yang berlaku. @yudi

Tags: Febrie AdriansyahPengadilan NegeriPNPN Jakarta SelatanPraperadilanTolakTPPU
Share219SendScan

Trending

Pemkab Madiun Promosikan Beras Porang dan Potensi Investasi di AOE 2026
Ekonomi & Bisnis

Pemkab Madiun Promosikan Beras Porang dan Potensi Investasi di AOE 2026

47 minutes ago
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka Tetap Sah
News

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka Tetap Sah

1 hour ago
Buka Muktamar NU, Prabowo Tekankan Pentingnya Keadilan dan Kemakmuran
News

Buka Muktamar NU, Prabowo Tekankan Pentingnya Keadilan dan Kemakmuran

6 hours ago
Demo Mahasiswa di Depan Gedung DPR Memanas, Pagar Dirusak dan Ban Dibakar
News

Demo Mahasiswa di Depan Gedung DPR Memanas, Pagar Dirusak dan Ban Dibakar

7 hours ago
Sukur Priyanto Hadapi Gugatan Ijazah S1, Tegaskan Dokumennya Sah
News

Sukur Priyanto Hadapi Gugatan Ijazah S1, Tegaskan Dokumennya Sah

7 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Pemkab Madiun Promosikan Beras Porang dan Potensi Investasi di AOE 2026

Pemkab Madiun Promosikan Beras Porang dan Potensi Investasi di AOE 2026

August 27, 2026
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka Tetap Sah

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka Tetap Sah

August 27, 2026

TERPOPULER

Perebutan Ketua Demokrat Jatim Mengerucut, Ngawi Tegaskan Dukungan untuk Emil Dardak

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Lingsir Wengi: Ketika Tembang Jawa Dipasung Mitos dan Didegradasi Ketakutan

Grebeg Pakujoyo 2025 Sukoharjo Meriah, Ribuan Warga Serbu Tiga Gunungan

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In