IndonesiaBuzz: Jakarta, 22 Agustus 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang gratifikasi yang diterima Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq melalui keponakannya, MYN alias Nono. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli tiga bidang tanah atas perintah Sodiq.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan penerimaan uang tersebut berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed melalui jalur mandiri pada 2025 dan 2026.
Menurut Taufik, Sodiq diduga memberikan sejumlah kode atau arahan kepada MYN ketika ada orang tua maupun calon mahasiswa yang mengurus penerimaan melalui jalur mandiri.
“Ini kode, arahan-arahan, atau perintah-perintah yang selalu digunakan oleh ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor kepada MYN ketika ada pihak-pihak orang tua atau mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/26) malam.
Salah satu kode yang disebut digunakan Sodiq adalah “jangan diminta di awal” dan “jika dikasih bilang terima kasih”.
KPK menduga arahan tersebut berkaitan dengan penerimaan uang dari pihak-pihak yang mengurus penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Taufik mengatakan, sepanjang 2025-2026, MYN diduga menerima uang hingga mencapai Rp680 juta dari pihak-pihak tersebut.
Setelah menerima uang tersebut, MYN diduga kembali mendapat perintah dari Sodiq untuk menggunakannya membeli aset berupa tanah.
KPK menyebut terdapat tiga bidang tanah yang dibeli menggunakan uang tersebut. Namun, aset tersebut tidak diatasnamakan Sodiq, melainkan MYN.
“Jadi, uang-uang yang didapatkan oleh MYN itu digunakan atas perintah ASO untuk membelikan aset berupa tanah,” ujar Taufik.
Dengan pola tersebut, KPK menduga MYN tidak hanya berperan sebagai penerima uang, tetapi juga mengelola dana yang digunakan untuk kepentingan Sodiq.
KPK kini mendalami asal-usul uang tersebut, termasuk pihak-pihak yang memberikan uang serta kaitannya dengan proses penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri di Unsoed.
Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di lingkungan Rektorat Unsoed pada Kamis (20/8/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat Unsoed, termasuk Rektor Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo.
Sehari kemudian, Jumat (21/8/2026), KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Mereka adalah Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, MYN alias Nono, DMW dan AW yang disebut berperan sebagai perantara, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed ES.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan mengembangkan temuan dalam OTT. Penyidik selanjutnya mendalami peran masing-masing pihak, termasuk aliran uang dari proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri hingga pembelian aset.
KPK juga masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain maupun aliran dana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. @yudi







