IndonesiaBuzz: Semarang, 5 Juni 2026 – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus selama periode April hingga 5 Juni 2026. Kegiatan yang berlangsung di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Jalan Tanah Putih, Kota Semarang, Jumat (5/6/26), menjadi penegasan bahwa perang terhadap narkoba terus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan usai konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang digelar Ditresnarkoba Polda Jateng bersama satuan reserse narkoba jajaran. Kegiatan tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, didampingi Wadir Resnarkoba Polda Jateng, AKBP Donny Sardo Lombantoruan.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jateng, LSM Gerakan Anti Narkotika (Geram), serta Lembaga Anti Narkoba (LAN).
Dalam keterangannya, AKBP Donny Sardo Lombantoruan mengungkapkan bahwa sepanjang April hingga awal Juni 2026, aparat berhasil membongkar ratusan jaringan dan kasus peredaran narkotika di berbagai wilayah Jawa Tengah.
“Selama periode April sampai dengan 5 Juni 2026, Polda Jateng dan jajaran berhasil mengungkap 449 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 554 tersangka. Berbagai barang bukti yang berhasil diamankan tersebut menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Jawa Tengah,” ujarnya.
Menurut Donny, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak hanya berujung pada penangkapan pelaku, tetapi juga mencegah potensi penyalahgunaan narkotika dalam skala yang lebih luas. Dari hasil perhitungan kepolisian, pengungkapan kasus-kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 167.964 jiwa dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Angka tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Karena itu, aparat terus memperkuat langkah penindakan sekaligus pencegahan guna menekan laju peredaran barang haram tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Untuk memastikan seluruh proses berjalan terbuka, para tersangka dihadirkan langsung dalam kegiatan tersebut.
“Hari ini selain menggelar rilis pengungkapan kasus, kami juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan menghadirkan para tersangka untuk menyaksikan secara langsung dan memberikan kesaksian bahwa barang bukti tersebut benar diamankan dari mereka,” jelasnya.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dan pengujian laboratorium oleh Bidlabfor Polda Jateng. Langkah ini dilakukan guna memastikan jenis dan kandungan zat yang terdapat dalam barang bukti sesuai dengan hasil penyidikan dan berita acara pemeriksaan laboratorium.
Proses pemusnahan diawali dengan pengambilan sampel untuk diuji kembali oleh petugas laboratorium forensik. Setelah itu, barang bukti ditimbang dan diverifikasi di hadapan para tersangka serta para pemangku kepentingan yang hadir.
Selanjutnya, barang bukti narkotika dimasukkan ke dalam wadah berisi campuran air dan asam sulfat. Cairan tersebut kemudian diaduk hingga seluruh zat narkotika larut dan tidak lagi memiliki nilai guna maupun potensi untuk disalahgunakan.
Perwakilan Bidlabfor Polda Jateng memastikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui pengujian laboratoris dan terbukti mengandung zat narkotika sesuai hasil pemeriksaan resmi.
Apresiasi terhadap langkah tegas Polda Jateng juga datang dari BNNP Jawa Tengah. Menurut perwakilan lembaga tersebut, keberhasilan pengungkapan ratusan kasus dan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Dukungan serupa disampaikan LSM Geram yang menilai bahwa perang melawan narkotika tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Seluruh elemen masyarakat harus terlibat aktif karena dampak narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam masa depan generasi bangsa.
Menutup kegiatan, Kombes Pol Artanto mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya pemberantasan narkotika dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan berani melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berani melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan dan kepedulian bersama demi menjaga masa depan generasi penerus bangsa,” pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi simbol bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika tidak berhenti pada penangkapan semata, tetapi juga memastikan barang bukti hasil kejahatan dimusnahkan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan narkoba yang terus digencarkan di Jawa Tengah. (Red – Ho Polda Jateng).







