IndonesiaBuzz: Jakarta, 5 Juni 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan menggeledah rumah pribadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/26).
Langkah penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti setelah sebelumnya KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang diduga melibatkan praktik penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pantauan di lokasi menunjukkan tim penyidik KPK tiba sekitar pukul 13.46 WIB menggunakan enam unit kendaraan operasional. Rombongan langsung memasuki halaman rumah yang berlokasi di Jalan Brawijaya III Nomor 5, Kebayoran Baru. Sejumlah penyidik terlihat mengenakan rompi dan atribut khas KPK sebelum memasuki bangunan untuk melakukan proses penggeledahan.
Pengamanan ketat turut dilakukan selama kegiatan berlangsung. Sejumlah personel Brimob bersenjata laras panjang tampak berjaga di sekitar lokasi guna memastikan proses penyidikan berjalan aman dan lancar.
Hingga sore hari, tim penyidik masih berada di dalam rumah tersebut untuk melakukan pencarian dokumen maupun barang bukti yang dianggap relevan dengan perkara yang sedang ditangani.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa rumah Silmy Karim sebelumnya telah menjadi salah satu lokasi yang disegel penyidik dalam rangkaian operasi penindakan yang dilakukan KPK.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan, rumah SK menjadi salah satu titik yang disegel,” ujar Budi.
Menurutnya, penggeledahan lanjutan dilakukan untuk menemukan bukti tambahan yang dapat memperkuat konstruksi perkara dan mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.
“KPK meyakini dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,” tambahnya.
Kasus yang tengah diusut KPK ini diduga tidak hanya terjadi dalam waktu singkat, melainkan berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dugaan penerimaan uang terkait pengurusan izin tinggal WNA berlangsung sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi hingga kemudian menduduki posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Dari keterangan saksi-saksi maupun dari yang bersangkutan itu sejak Dirjen berlanjut ke Wamen,” kata Asep dalam keterangannya pada Kamis (4/6/2026).
Pernyataan tersebut membuka kemungkinan bahwa penyidik tengah menelusuri pola praktik yang berlangsung secara sistematis dalam rentang beberapa tahun terakhir. Karena itu, KPK tidak menutup peluang untuk memperluas penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang pernah menduduki jabatan strategis di Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Kalau memang itu ada tentunya menjadi kewajiban bagi kami untuk melakukan pendalaman,” tegas Asep.
Sejauh ini KPK belum merinci nilai dugaan gratifikasi maupun bentuk pemerasan yang dilakukan dalam pengurusan izin tinggal WNA. Namun, penetapan delapan tersangka serta penggeledahan sejumlah lokasi strategis menunjukkan bahwa perkara tersebut menjadi salah satu fokus utama penindakan lembaga antirasuah.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap layanan keimigrasian yang berkaitan langsung dengan investasi, mobilitas internasional, dan keberadaan warga negara asing di Indonesia. Praktik penyalahgunaan kewenangan dalam sektor tersebut tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga dapat mengganggu kredibilitas sistem pelayanan publik dan penegakan hukum keimigrasian.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. Hasil penggeledahan di rumah Silmy Karim diperkirakan akan menjadi salah satu bagian penting dalam menentukan arah pengembangan perkara pada tahap penyidikan berikutnya. @yudi







