IndonesiaBuzz: Depok, 16 April 2026 – Universitas Indonesia resmi membekukan status akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual. Kebijakan tersebut berlaku selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026 sebagai langkah administratif untuk mendukung proses pemeriksaan yang tengah berjalan.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI. Menurutnya, keputusan ini merupakan bagian dari upaya menjaga objektivitas serta menjamin keadilan dalam proses penanganan kasus.
“Rekomendasi ini menjadi langkah lanjutan agar proses pemeriksaan dapat berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan,” ujar Erwin dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).
Selama masa pembekuan, para mahasiswa yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti seluruh aktivitas akademik, mulai dari perkuliahan hingga bimbingan. Mereka juga dilarang berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas atau hal mendesak lainnya dengan pengawasan pihak universitas.
Selain itu, UI turut membatasi keterlibatan para terduga dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan. Pengawasan dilakukan secara ketat guna mencegah interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Pihak kampus menegaskan bahwa langkah ini bersifat preventif sekaligus protektif, demi menjaga integritas proses hukum internal serta menciptakan lingkungan akademik yang aman dan kondusif.
“Kebijakan ini diambil untuk melindungi seluruh pihak yang terlibat dan memastikan proses berjalan secara objektif,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius di lingkungan kampus, sekaligus menegaskan komitmen UI dalam menangani dugaan kekerasan seksual secara tegas, transparan, dan berkeadilan. @yudi







