Wednesday, August 12, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji 2024

by Yudi
January 10, 2026
Reading Time: 2 mins read
KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji 2024

Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama Republik Indonesia periode 2020-2024, yang kini menjadi tersangka dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2024. (foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 10 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2024. Penetapan tersebut diumumkan KPK pada Jumat (9/1/26), setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.

Yaqut Cholil Qoumas diketahui telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK dalam perkara ini. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 16 Desember 2025. Saat itu, Yaqut enggan memberikan penjelasan rinci terkait materi pemeriksaan yang dijalaninya.

“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut kepada wartawan sesaat setelah meninggalkan Gedung Merah Putih KPK. Ia menegaskan bahwa dirinya saat itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

BeritaTerkait

Polda Jateng Latih 416 Personel Pemegang Senpi, Kemampuan Menembak Diuji Bertahap

Patroli Gabungan di Kota Ngawi, 14 Pengamen dan Pengemis Diamankan

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penentuan dan pembagian kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama, yang terjadi pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama. KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pembagian kuota tambahan tersebut seharusnya mengacu pada ketentuan Pasal 64 Ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen, sedangkan kuota haji khusus sebesar 8 persen.

“Dengan dasar itu, dari total 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus,” jelas Asep.

Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota tersebut diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian Agama justru membagi kuota tambahan secara merata.

“Ini tidak sesuai aturan, karena dibagi dua, masing-masing 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk kuota khusus. Harusnya 92 persen dan 8 persen, tapi ini menjadi 50 persen dan 50 persen. Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya,” tegas Asep.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap peran para pihak yang diduga terlibat serta menelusuri potensi kerugian negara. Penyidikan juga diarahkan untuk memastikan akuntabilitas dan penegakan hukum dalam penyelenggaraan ibadah haji, yang menyangkut kepentingan publik luas. (red.)

Tags: Komisi Pemberantasan Korupsikorupsi penentuan kuota haji tahun 2024.KPKresmi menetapkantersangkaYaqut Cholil Qoumas
Share221SendScan

Trending

Polda Jateng Latih 416 Personel Pemegang Senpi, Kemampuan Menembak Diuji Bertahap
News

Polda Jateng Latih 416 Personel Pemegang Senpi, Kemampuan Menembak Diuji Bertahap

18 minutes ago
Patroli Gabungan di Kota Ngawi, 14 Pengamen dan Pengemis Diamankan
News

Patroli Gabungan di Kota Ngawi, 14 Pengamen dan Pengemis Diamankan

52 minutes ago
Polres Wonogiri Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Skrining TB, 22 Warga Suspek
News

Polres Wonogiri Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Skrining TB, 22 Warga Suspek

1 hour ago
KH Anwar Zahid Alami Kecelakaan di Bojonegoro, Mobil Tergencet Dua Truk
News

KH Anwar Zahid Alami Kecelakaan di Bojonegoro, Mobil Tergencet Dua Truk

1 hour ago
Auto Draft
News

Pemkab Madiun Beri Anugerah Pajak Daerah kepada Wajib Pajak

1 hour ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Polda Jateng Latih 416 Personel Pemegang Senpi, Kemampuan Menembak Diuji Bertahap

Polda Jateng Latih 416 Personel Pemegang Senpi, Kemampuan Menembak Diuji Bertahap

August 12, 2026
Patroli Gabungan di Kota Ngawi, 14 Pengamen dan Pengemis Diamankan

Patroli Gabungan di Kota Ngawi, 14 Pengamen dan Pengemis Diamankan

August 12, 2026

TERPOPULER

Pemkab Ngawi Revitalisasi Kepatihan Berusia Hampir Dua Abad, Fokus Pulihkan Keaslian Bangunan Cagar Budaya

Wushu Ngawi Pertahankan Gelar Juara Umum di Skanega Elite Championship 2026

Persinga Ngawi U-17 Bidik Tiket Nasional di Soeratin Cup Jatim 2026

PT Rizkitama Tirta Fastabiq Konsolidasikan Pembangunan Dapur MBG, Perkuat Standar ISO dan Komitmen Mutu

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In