IndonesiaBuzz : Madiun, 19 Desember 2025 – Kabar terbaru dari kasus kepemilikan landak jawa yang menyeret Darwanto, petani Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, terus bergulir.
Polisi menegaskan, Darwanto menolak berbagai upaya mediasi yang ditawarkan sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Anto Wibowo, menjelaskan penyidik telah tiga kali menawarkan mediasi antara Darwanto dan para pelapor, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga menjelang penetapan tersangka.
“Mediasi sudah kami tawarkan berulang kali. Tapi yang bersangkutan menolak dan bahkan menyampaikan siap dipenjara,” ujar Agus, Jumat (19/12/2025).
Agus menambahkan, laporan terhadap Darwanto muncul dari sekitar 50 warga Desa Tawangrejo yang mempertanyakan kepemilikan landak jawa, satwa dilindungi undang-undang.
Pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk memastikan status satwa dan memeriksa sejumlah saksi.
Dalam proses ini, penyidik berusaha mencari jalan tengah agar perkara tidak berujung pidana, termasuk mediasi melalui bhabinkamtibmas di tingkat desa.
Namun Darwanto tetap tidak bersedia berdamai.
“Karena tidak ada titik temu dan laporan tetap berjalan, kami melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan sampai berkas lengkap dan disidangkan,” kata Agus.
Selain itu, Agus menyinggung adanya konteks saling lapor. Sebelum kasus landak mencuat, Darwanto sempat melaporkan dugaan korupsi proyek pipanisasi di desanya, yang kini tengah ditangani kejaksaan.
“Kami tetap memproses setiap laporan yang masuk secara profesional, terlepas dari latar belakang pelapor maupun terlapor,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Darwanto, Suryajiyoso dari LKBH UIN Ponorogo, menyatakan pihaknya tidak mengetahui adanya upaya mediasi.
“Kami tidak mendapat informasi soal mediasi itu. Pendampingan dilakukan setelah ada penunjukan dari majelis hakim,” ungkapnya.
Ia juga meragukan anggapan bahwa kliennya menolak damai.
“Secara umum, terlapor akan memilih mediasi jika ditawarkan,” tambah Suryajiyoso.
Kuasa hukum menekankan sisi kemanusiaan Darwanto. Ia merawat landak jawa yang terperangkap di kebun tanpa mengetahui satwa tersebut dilindungi.
“Tidak ada niat jahat, tidak ada motif ekonomi. Klien kami petani yang bertindak berdasarkan naluri merawat, bukan memperjualbelikan,” pungkasnya. (@Arn)



