IndonesiaBuzz: Wonogiri, 14 Oktober 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri segera menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah yang baru saja disahkan oleh DPRD Wonogiri pada Senin (13/10/25).
Perbup tersebut akan menjadi panduan teknis penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor makanan dan minuman (mamin), sekaligus memuat ketentuan insentif dan keringanan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bupati Wonogiri Setyo Sukarno menjelaskan bahwa perubahan pada Perda Nomor 8 Tahun 2025 merupakan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan inisiatif baru dari Pemkab maupun DPRD.
“Setelah perubahan perda ini teregistrasi, kami akan menyusun aturan turunan melalui Peraturan Bupati. Aturan itu akan mengatur siapa yang wajib dikenai pajak, serta memuat insentif fiskal dan pengurangan pajak bagi pelaku usaha tertentu,” ujar Setyo Selasa (14/10/25).
Meski perda tersebut menetapkan tarif PBJT sebesar 10 persen untuk pedagang mamin dengan omzet minimal Rp5 juta per bulan, Setyo menegaskan bahwa angka tersebut bersifat maksimal, bukan angka baku yang langsung diterapkan. Tarif sesungguhnya akan ditentukan secara lebih proporsional melalui Perbup, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta kemampuan para pelaku usaha. Bupati Setyo menegaskan bahwa Pemkab Wonogiri tidak akan serta-merta memungut pajak dari seluruh pedagang makanan dan minuman. Melalui Perbup, pemerintah akan memilah dengan jelas kelompok usaha yang benar benar wajib membayar pajak, seperti restoran, kafe besar, dan pengusaha katering.
“Teman teman pelaku UMKM tidak perlu khawatir. Pemberlakuan perda ini sama seperti sebelumnya, tidak ada objek pajak baru maupun kenaikan tarif. Prinsip kami jelas, pajak diberlakukan dengan mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha,” kata Setyo.
Ia menambahkan, Pemkab Wonogiri berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan keberlangsungan usaha kecil. Karena itu, mekanisme pengurangan tarif PBJT juga akan dimasukkan dalam Perbup, terutama saat pelaku usaha mengalami tekanan ekonomi atau penurunan daya beli masyarakat.
Dari sisi legislatif, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Wonogiri, Gimanto, menegaskan bahwa DPRD tidak mengubah substansi utama draf perda yang diajukan oleh Pemkab. Satu satunya perubahan signifikan adalah kenaikan batas minimal omzet kena pajak dari Rp2,9 juta menjadi Rp5 juta per bulan.
“Yang kami ubah hanya batas minimal omzetnya. Dengan begitu, pelaku usaha skala mikro tetap terbebas dari pajak. Kami tidak menaikkan tarif, hanya menyesuaikan agar kebijakan ini lebih adil dan realistis,” jelas Gimanto.
Ia menilai langkah tersebut memberikan ruang bernapas lebih luas bagi usaha kecil, sekaligus mencegah terjadinya beban fiskal yang tidak proporsional di tengah pemulihan ekonomi daerah pascapandemi dan fluktuasi harga kebutuhan pokok.
Melalui penyusunan Perbup ini, Pemkab Wonogiri berharap implementasi pajak daerah berjalan lebih terukur dan berpihak pada rakyat kecil. Pendekatan berbasis kemampuan membayar (ability to pay principle) menjadi dasar kebijakan baru tersebut memastikan bahwa setiap rupiah pajak yang dipungut tetap mempertimbangkan daya tahan pelaku usaha lokal.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya modernisasi tata kelola fiskal daerah, agar pajak tidak sekadar menjadi alat pungutan, tetapi juga instrumen untuk mendorong pemerataan ekonomi dan kemandirian daerah.
Dengan disusunnya Perbup sebagai payung teknis, Pemkab Wonogiri ingin memastikan setiap regulasi pajak benar benar membawa manfaat sosial. Pemerintah menegaskan bahwa keberpihakan kepada UMKM tetap menjadi prioritas, sementara optimalisasi pendapatan daerah dilakukan secara hati hati dan berbasis keadilan fiskal.
“Prinsipnya sederhana,” tutur Bupati Setyo, “pajak bukan untuk membebani, tapi untuk menyeimbangkan. Kami ingin memastikan ekonomi daerah tumbuh, tapi tidak dengan mengorbankan pelaku kecil yang menjadi denyut nadi masyarakat Wonogiri.”
Dengan semangat itu, Wonogiri menapaki babak baru dalam kebijakan fiskal lokal menata kembali sistem pajak daerah agar tetap berkeadilan, adaptif, dan berpihak pada rakyat kecil, tanpa kehilangan arah untuk membangun kemandirian ekonomi di bumi yang dikenal dengan semboyan “Wonogiri Sukses, Wonogiri Sejahtera.” (@Yudi S/Koresponden Wonogiri)







