IndonesiaBuzz: Wonogiri, 2 Oktober 2025 – Enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Wonogiri pada Kamis (2/10/25) resmi menghirup udara bebas setelah memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).
Kepala Lapas Wonogiri menegaskan, pembebasan tersebut merupakan implementasi nyata dari pemenuhan hak hak warga binaan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Keenam WBP itu telah melalui proses penilaian ketat dan dinyatakan memenuhi syarat administratif maupun substantif, termasuk catatan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
“Program integrasi ini adalah hak setiap warga binaan yang telah memenuhi syarat. Kami berharap para WBP yang bebas hari ini dapat kembali ke masyarakat, hidup produktif, dan tidak mengulangi tindak pidana,” ujar Kalapas dalam sambutannya.
Proses pembebasan berlangsung khidmat dengan penyerahan dokumen PB kepada keluarga masing masing WBP. Sebelum meninggalkan Lapas, para WBP juga mendapatkan pengarahan mengenai kewajiban menjalani bimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Dengan kebebasan yang diterima, keenam WBP diharapkan mampu menata kehidupan baru, kembali berperan dalam lingkungan sosial, serta menjadi teladan dalam menjaga integritas dan menaati hukum. (@yudi S/Koresponden Wonogiri)





