IndonesiaBuzz: Mojokerto, 30 September 2025 – Satpol PP Kota Mojokerto menyegel sejumlah tiang jaringan internet di dua lokasi berbeda. Penyegelan dilakukan karena instalasi tiang dan kabel milik penyedia layanan internet tersebut belum mengantongi izin resmi.
Penyegelan pertama menyasar tiga tiang besi di depan PT Intidragon Suryatama 2, Jalan Pahlawan. Tiang yang berdiri rapat lengkap dengan gulungan kabel itu dibebat garis penyegelan Satpol PP sejak Jumat (26/9/25).
“Itu penertiban tiang provider internet karena belum dapat menunjukkan perizinan,” kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Mojokerto, Durman Sihombing, Senin (29/9/25).
Menurut Durman, hingga kini penanggung jawab tiang tersebut belum hadir memenuhi panggilan klarifikasi. Ia menyebut tiga tiang yang dipasang ilegal itu bahkan dimiliki oleh penyedia internet yang berbeda. “Kami segel supaya kegiatan pemasangan kabelnya dihentikan sampai situ,” tegasnya.
Selain di Jalan Pahlawan, penertiban juga dilakukan di Jalan Brawijaya. Kasusnya serupa, yakni pemasangan tiang dan penarikan kabel dilakukan meski proses izin belum selesai.
“Mereka sudah ajukan izin, tapi belum keluar. Namun tiang sudah dipasang dan kabel ditarik, jadi kami hentikan,” imbuh Durman. (Teguh Tri/Koresponden Mojokerto)







